Jenis – Jenis Kreditur

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

Pertanyaan:

Ingin bertanya, apa yang dimaksud dari Kreditur Preferen, Separatis, dan Konkuren? Apa perbedaan dari masing – masing kreditur tersebut?

Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

  1. Kreditur Preferen;

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

  1. Kreditur Separatis;

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

  1. Kreditur Konkuren.

Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Sekian penjelasan yang dapat kami berikan. Apabila terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami, Terima Kasih.

Artikel Lainnya
Perubahan akta perusahaan adalah proses hukum di mana dokumen resmi perusahaan, yang disebut akta pendirian atau akta konstitusi, diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan baru perusahaan. Perubahan ini dapat meliputi berbagai aspek, termasuk perubahan nama perusahaan, alamat kantor, tujuan usaha, modal dasar, susunan direksi dan manajemen, serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam akta perusahaan.
Bisnis

Perubahan Akta Perusahaan: Panduan Lengkap dan Pentingnya Konsultasi Hukum

perubahan akta perusahaan adalah suatu kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan dan perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis. Kesimpulannya, perubahan akta perusahaan merupakan proses yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efektif, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnisnya. Melalui proses ini, perusahaan dapat menyesuaikan struktur dan ketentuan hukumnya dengan perkembangan bisnis dan regulasi yang berlaku, serta memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, penting untuk diingat bahwa perubahan akta perusahaan bukanlah proses yang sepele. Perubahan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Untuk itu, konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan dalam setiap tahapan perubahan akta perusahaan untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan hukum.

Baca »
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI