Jenis – Jenis Kreditur

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

Pertanyaan:

Ingin bertanya, apa yang dimaksud dari Kreditur Preferen, Separatis, dan Konkuren? Apa perbedaan dari masing – masing kreditur tersebut?

Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.” Kemudian berdasarkan praktiknya dikenal 3 macam kreditur yaitu:

  1. Kreditur Preferen;

Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

  1. Kreditur Separatis;

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

  1. Kreditur Konkuren.

Untuk kreditur konkuren ini bisa dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Sehingga pembayaran kepada kreditur konkuren ini merupakan pembayaran yang baru akan dilakukan setelah pembayaran pada kreditur separatis dan konkuren terpenuhi. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian hutang piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Sekian penjelasan yang dapat kami berikan. Apabila terdapat pertanyaan maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami, Terima Kasih.

Artikel Lainnya

Pentingkah Memiliki NPWP?

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai

Baca »
Indonesia stands out as a promising destination for foreign investors due to its abundant natural resources and favorable economic environment. The government's efforts to streamline investment procedures through various laws and regulations have attracted a growing number of foreign businesses eyeing expansion in the country. However, amidst the increasing interest in investing in Indonesia, there are several misconceptions surrounding the establishment of a Foreign Investment Company (PMA) that often lead to confusion. This article aims to clarify these misconceptions and shed light on the actual rules governing foreign investment in Indonesia.
Bisnis

Debunking Common Misconceptions About Foreign Investment in Indonesia

In conclusion, navigating the process of establishing a foreign company in Indonesia requires careful consideration and adherence to the country’s regulations. Seeking guidance from experts and legal advisors can help investors avoid the pitfalls associated with common misconceptions, ensuring compliance and success in the Indonesian market.

Baca »
Understanding the nuances between domestic and foreign investment is crucial for individuals and entities venturing into business endeavors. At the core of any business venture lies the necessity of capital. Indeed, without sufficient capital, the very notion of starting a business remains an unattainable dream.
Bisnis

Domestic Investment (PMDN) vs. Foreign Investment (PMA) in Indonesia

In essence, navigating the terrain of investment in Indonesia requires a nuanced understanding of the regulatory distinctions between PMDN and PMA entities. By comprehending these differences, investors can better strategize and capitalize on the myriad opportunities presented within Indonesia’s vibrant economic landscape.

Baca »
Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Bisnis

Amankan Resep Restoran Anda dengan Confidentiality Agreement, Ini Tipsnya!

Rahasia dagang memegang peran kunci bagi restoran dan perusahaan makanan dan minuman lainnya untuk memperoleh keuntungan dari kreasi menu yang mereka tawarkan. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang merujuk pada informasi berharga seperti resep yang tidak diketahui oleh publik dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI