Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

[tatsu_section bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= ‘{“d”:”scroll”}’ bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ bg_animation= “none” padding= ‘{“d”:”15px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” section_height_type= “auto” custom_height= ‘{“d”:””}’ vertical_align= “center” top_divider= “none” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:100}’ top_divider_position= “above” bottom_divider_height= ‘{“d”:100}’ bottom_divider_position= “below” top_divider_color= “#ffffff” bottom_divider_color= “#ffffff” invert_top_divider= “0” invert_bottom_divider= “0” flip_top_divider= “0” flip_bottom_divider= “0” section_id= “” section_class= “” section_title= “” offset_value= “0” full_screen_header_scheme= “background–dark” overflow= “” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” key= “g99ueumlfw5l97u3”][tatsu_row full_width= “0” bg_color= “” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” no_margin_bottom= “0” equal_height_columns= “0” gutter= “medium” column_spacing= “” fullscreen_cols= “0” swap_cols= “0” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px”}’ row_id= “” row_class= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” border_radius= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “g99ueumlneerduhw”][tatsu_column bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= “scroll” bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:””}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “0” box_shadow_custom= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” animate_overlay= “none” link_overlay= “” vertical_align= “none” sticky= “0” offset= ‘{“d”:”0px 0px”}’ column_parallax= “0” column_width= ‘{“d”:”100″}’ column_mobile_spacing= “0” image_hover_effect= “none” column_hover_effect= “none” hover_box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” overflow= “” col_id= “” column_class= “” top_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ top_divider_color= “#ffffff” flip_top_divider= “0” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ bottom_divider_color= “#ffffff” flip_bottom_divider= “0” bottom_divider_zindex= “9999” left_divider= “none” left_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ left_divider_color= “#ffffff” invert_left_divider= “0” left_divider_zindex= “9999” right_divider= “none” right_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ right_divider_color= “#ffffff” invert_right_divider= “0” right_divider_zindex= “9999” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “g99ueumlua76i46b”][tatsu_text bg_color= “” color= “” max_width= ‘{“d”:”100″}’ wrap_alignment= “center” text_alignment= ‘{“d”:”left”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 30px 0px”}’ box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_color= “” border_radius= “0” text_typography= ‘{“d”:””}’ hide_in= “” css_id= “” css_classes= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” key= “g99ueumm0r84bvsh”]

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section][tatsu_section bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= ‘{“d”:”scroll”}’ bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ bg_animation= “none” padding= ‘{“d”:”0px 0px 1px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” section_height_type= “auto” custom_height= ‘{“d”:””}’ vertical_align= “center” top_divider= “none” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″}’ top_divider_position= “above” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″}’ bottom_divider_position= “below” top_divider_color= “#ffffff” bottom_divider_color= “#ffffff” invert_top_divider= “0” invert_bottom_divider= “0” flip_top_divider= “0” flip_bottom_divider= “0” section_id= “” section_class= “” section_title= “” offset_value= “0px” full_screen_header_scheme= “background–dark” overflow= “” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” key= “3bXJ_pJsz1”][tatsu_row full_width= “0” bg_color= “” border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” no_margin_bottom= “0” equal_height_columns= “0” gutter= “medium” column_spacing= “px” fullscreen_cols= “0” swap_cols= “0” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px”}’ row_id= “” row_class= “” box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” border_radius= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “FLlLJ0fXgT”][tatsu_column bg_color= “” bg_image= “” bg_repeat= “no-repeat” bg_attachment= “scroll” bg_position= ‘{“d”:”top left”}’ bg_size= ‘{“d”:”cover”}’ padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ margin= ‘{“d”:””}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:””}’ border_color= “” border_radius= “0” box_shadow_custom= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” bg_video_mp4_src= “” bg_video_ogg_src= “” bg_video_webm_src= “” overlay_color= “” overlay_blend_mode= “normal” animate_overlay= “none” link_overlay= “” vertical_align= “none” sticky= “0” offset= ‘{“d”:”0px 0px”}’ column_parallax= “0” column_width= ‘{“d”:100,”l”:100,”t”:100,”m”:100}’ column_mobile_spacing= “0” image_hover_effect= “none” column_hover_effect= “none” hover_box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” overflow= “” col_id= “” column_class= “” top_divider= “none” top_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ top_divider_color= “#ffffff” flip_top_divider= “0” top_divider_zindex= “9999” bottom_divider= “none” bottom_divider_height= ‘{“d”:”100″,”m”:”0″}’ bottom_divider_color= “#ffffff” flip_bottom_divider= “0” bottom_divider_zindex= “9999” left_divider= “none” left_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ left_divider_color= “#ffffff” invert_left_divider= “0” left_divider_zindex= “9999” right_divider= “none” right_divider_width= ‘{“d”:”50″,”m”:”0″}’ right_divider_color= “#ffffff” invert_right_divider= “0” right_divider_zindex= “9999” z_index= “0” hide_in= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” layout= “1/1” key= “1DN-0mntp”][tatsu_text bg_color= “” color= “” max_width= ‘{“d”:”100″}’ wrap_alignment= “center” text_alignment= ‘{“d”:”left”}’ margin= ‘{“d”:”0px 0px 30px 0px”}’ box_shadow= “0px 0px 0px 0px rgba(0,0,0,0)” padding= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_style= ‘{“d”:”solid”,”l”:”solid”,”t”:”solid”,”m”:”solid”}’ border= ‘{“d”:”0px 0px 0px 0px”}’ border_color= “” border_radius= “0px” text_typography= ‘{“d”:””}’ hide_in= “” css_id= “” css_classes= “” animate= “1” animation_type= “none” animation_delay= “0” animation_duration= “300” key= “yDCDSZixa”]

Lalu apa sebenarnya pengertian lisensi? Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan hak ekonomi dari suatu karya. Di bawah ini, LEGALKU akan menjelaskan beberapa hal penting terkait perjanjian lisensi di Indonesia.

Dasar Hukum

Pada Juli 2018 lalu, Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait perjanjian lisensi melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018). Pada dasarnya, lisensi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti:

  1. hak cipta dan hak terkait;
  2. Paten;
  3. merek;
  4. desain industri;
  5. desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. rahasia dagang; dan
  7. varietas tanaman.

Sebagai pemegang hak kekayaan intelektual, Anda berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Sebagai contoh, Anda merupakan pemilik suatu restoran dengan nama “Sate Buntel Pak Rudi” dan nama tersebut sudah Anda daftarkan sebagai merek. Maka ketika ada orang lain yang ingin menggunakan nama “Sate Buntel Pak Rudi”, Anda memberikan hak bagi orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui perjanjian lisensi.

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi

Pasal 6 PP 36/2018 telah mengatur beberapa larangan atas suatu perjanjian lisensi. Di mana, perjanjian ini dilarang melakukan atau berisi mengenai beberapa hal seperti:

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Jadi, sebelum Anda membuat perjanjian lisensi, Anda harus memerhatikan isi perjanjian tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran dalam pembuatan perjanjian.

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Sebelum membuat perjanjian lisensi, hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah memeriksa tanggal berakhirnya hak kekayaan intelektual. Hal ini penting karena Anda tidak bisa membuat atau menerima perjanjian lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan telah berakhir masa perlindungannya dan telah dihapuskan.

Selain itu, dalam pembuatannya pun, Anda harus menuliskan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia. Lalu bagaimana jika salah satu pihak merupakan orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia? Perjanjian ini dapat dibuat dalam bahasa asing selama tetap dibuat juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36/2018.

Sebagai panduan untuk membuat perjanjian lisensi, Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 telah mengatur isi minimum dari suatu perjanjian, yakni harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi, apakah bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Perjanjian ini tidak sesederhana Anda membuat perjanjian kerja sama yang hanya membutuhkan tanda tangan dan kesepakatan para pihak. Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 36/2018 juga telah menyebutkan bahwa untuk membuat perjanjian lisensi Anda tercatatkan, Anda perlu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Di mana, permohonan ini bisa dilakukan melalui media elektronik  atau non-elektronik dengan melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendukung permohonan tersebut seperti:

  1. Salinan Perjanjian Lisensi;
  2. Petikan Resmi Sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Industri, Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bukti kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait, atau bukti kepemilikan Rahasia Dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

Pengumuman Perjanjian Lisensi

Setelah permohonan dilakukan, Menteri akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencatatan yang Anda ajukan sebelum pada akhirnya Menteri menerbitkan surat perjanjian pencatatan lisensi. Menteri akan menerbitkan surat pencatatan lisensi dan memberitahukan kepada Anda dalam jangka waktu 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Di mana, perjanjian ini akan dicatat di dalam:

  1. daftar umum desain industri;
  2. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
  3. daftar umum perjanjian lisensi hak cipta; atau
  4. daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, pencatatan perjanjian tersebut juga akan diumumkan di dalam:

  1. berita resmi desain industri;
  2. berita resmi tata letak sirkuit terpadu;
  3. berita resmi rahasia dagang;
  4. berita resmi merek;
  5. berita resmi paten; atau
  6. berita resmi daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.

Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi

Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian lisensi ini memiliki masa berlaku, sehingga masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi pun tergantung pada masa berlaku perjanjian lisensi yang disepakati para pihak. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena menurut Pasal 17 ayat (2) PP 36/2018, apabila jangka waktu pencatatan telah berakhir, maka Anda sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali selama perjanjian lisensi juga diperbaharui atau dilanjutkan masa berlakunya.

Bagaimana Jika Perjanjian Lisensi Tidak Dicatatkan?

Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018 telah menegaskan bahwa perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. Namun, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Apakah ada akibat hukumnya? Hal ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018 yang menyebutkan bahwa perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak akan berakibat hukum bagi pihak ketiga. Artinya, negara tidak mengakui perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sehingga jika di kemudian hari penerima lisensi bermaksud untuk memberikan sub-lisensi kepada pihak ketiga, maka pemberian sub-lisensi tersebut tidak diakui oleh negara dan haknya berdasarkan perjanjian tersebut tidak akan dilindungi. Sebagai contoh, A memberikan lisensi atas merek yang ia miliki kepada B agar B dapat menggunakan merek tersebut dan perjanjian lisensi antara A dan B tidak dicatatkan. Kemudian, B memberikan sub-lisensi atas merek kepada C. Maka, pemberian sub-lisensi antara B dan C tidak diakui oleh negara.

Itulah beberapa hal penting terkait perjanjian lisensi yang harus Anda ketahui. Dalam pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisensi ini Anda butuhkan ketika Anda ingin memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang Anda miliki. Selain itu, perjanjian lisensi juga wajib dicatatkan kepada Menteri terkait dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain isi dari perjanjian lisensi yang perlu mencakup poin-poin penting yang dijabarkan pada PP 36/2018.

Perjanjian ini mungkin tidak semudah perjanjian lainnya yang tidak perlu dicatatkan kepada Pemerintah setelah ditandatangani dan terdapat poin-poin penting yang perlu dicantumkan sesuai dengan ketentuan yang ada.  Jika Anda ragu dalam membuatnya dan merasa bingung bagaimana melakukan permohonannya, Anda bisa memanfaatkan Libera sebagai salah satu startup hukum yang membantu Anda membuat segala perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian lisensi.

Dengan Libera, Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah perjanjian lisensi, karena Libera memiliki tim profesional serta bekerja sama dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dapat membantu Anda membuat perjanjian sekaligus mengenali risiko dan kemungkinan yang akan terjadi di kemudian hari. Sehingga, semua kegiatan bisnis Anda akan lebih terlindungi, Anda pun dapat fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa perlu mengkhawatirkan risiko bisnis. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan segala permasalahan bisnis Anda terkait perjanjian di LEGALKU.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang menyatakan resmi berdirinya suatu badan usaha. Dalam akta ini, terdapat informasi rinci mengenai perusahaan, seperti nama, kepemilikan modal, dan struktur kepengurusan.
Bisnis

Pengertian Akta Pendirian Usaha, Fungsi, dan Syarat

Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen penting dalam mendirikan sebuah perusahaan. Dokumen ini perlu dibuat untuk anda yang hendak mendirikan sebuah perusahaan.

Setelah kemarin kita membahas dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahan, dalam artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, manfaat, dan syarat pembuatan Akta Pendirian Perusahaan.

Baca »

Keunggulan Pendaftaran Merek

Merek Dagang merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pembuatan suatu wirausaha , yang dimana hal itu akan melekat pada setiap produk dan layanan yang anda berikan.

Baca »
PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.
Bisnis

Persyaratan Pengajuan PKP yang Perlu Diketahui

PKP merupakan kewajiban bagi para pengusaha dalam rangka penyerahan barang atau jasa yang terkena pajak. Aturan terkait hal ini, termasuk mengenai pajak, telah diatur dalam perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Meskipun tidak semua jenis usaha harus melakukan PKP, terutama bagi pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban ini, namun mereka tetap dapat mengajukan PKP jika dikehendaki. Tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PKP. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui terkait pengajuan PKP.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI