Apa yang dimaksud dengan hak Cipta?
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan secara nyata.
Suatu Ciptaan cukup untuk dipublikasikan untuk mendapatkan perlindungan sehingga tidak perlu didaftarkan, hanya saja akan lebih mudah untuk dibuktikan apabila suatu Ciptaan didaftarkan.
Dalam Undang Undang ttg Hak Cipta, yang termasuk sebagai Hak Cipta adalah sebagai berikut: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI