Apakah warga negara asing boleh membuat PT di Indonesia?
Warga Negara Asing diperbolehkan membuat PT di Indonesia. Akan tetapi adanya kewajiban memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.
Warga Negara Asing diperbolehkan membuat PT di Indonesia. Akan tetapi adanya kewajiban memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal
Sebelum mendirikan PT PMA, harus diketahui daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia. Adanya ketentuan DNI yang terbaru terdapat pada (link ke Peraturan Presiden
Minimal investasi yang disyaratkan oleh negara untuk PT PMA adalah sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
Tidak semua PT dapat dimiliki seluruhnya oleh penanam modal asing. Hal tersebut didasari dengan jenis bidang usaha yang terdiri dari: Bidang usaha yang terbuka; Bidang
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI