Pendirian PT

PT merupakan suatu badan usaha dengan bentuk badan hukum serta dalam proses pendiriannya berdasarkan dari perjanjian yang nantinya akan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya akan terbagi dalam saham yang juga bisa disebut juga sebagai persekutuan modal. 

PT sendiri adalah bentuk entitas bisnis yang memang sampai saat ini banyak dijadikan pilihan yang baik bagi para pelaku bisnis, baik itu pelaku bisnis dalam negeri atau pelaku bisnis dari negara luar. Salah satu alasannya adalah karena fleksibilitas yang ditawarkan oleh Perseroan Terbatas atau PT selalu bisa memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku bisnisnya PT harus ada minimal dua orang. 

Pembuatan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas atau PT juga harus diketahui oleh pihak notaris dan dibuatkan akta agar bisa mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum nantinya resmi berdiri menjadi suatu perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.

Trusted by leading brands

Layanan Pendirian PT

Pembuatan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas atau PT juga harus diketahui oleh pihak notaris dan dibuatkan akta agar bisa mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum nantinya resmi berdiri menjadi suatu perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.

  1. Kepemilikan Terbatas: Para pemilik atau pemegang saham PT hanya bertanggung jawab terbatas sampai dengan jumlah saham yang mereka miliki, sehingga risiko pribadi mereka terhadap utang perusahaan dibatasi.

  2. Legalitas yang Jelas: PT memiliki status hukum yang jelas dan diakui secara resmi, sehingga memberikan kepastian dalam menjalankan bisnis dan bertransaksi dengan pihak lain.

  3. Kemudahan Mendapatkan Modal: PT memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal melalui penjualan saham kepada investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.

  4. Kontinuitas Bisnis: PT memiliki kemampuan untuk memperoleh sumber daya dan kekayaan yang terpisah dari para pemiliknya, sehingga memiliki keberlanjutan dalam menjalankan bisnis meskipun terjadi perubahan kepemilikan saham.

  5. Profesionalisme: Dengan status PT, perusahaan akan lebih dipandang profesional oleh mitra bisnis, nasabah, dan pihak lainnya, sehingga dapat memberikan kepercayaan yang lebih besar.

  6. Akses ke Pasar Global: PT memiliki kemudahan untuk melakukan ekspansi bisnis ke pasar global dan menarik investor asing.

Dengan demikian, pendirian PT memberikan banyak keuntungan dalam menjalankan bisnis secara formal dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pemiliknya. Namun, pendirian PT juga memerlukan kewajiban-kewajiban tertentu, seperti pembayaran pajak, penyusunan laporan keuangan, dan kewajiban hukum lainnya.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Kami sangat puas dengan layanan pendirian PT yang diberikan oleh Legalku. Mereka memberikan pelayanan yang sangat profesional, cepat, dan komprehensif. Proses pendirian PT berjalan lancar dan tanpa hambatan berkat bantuan tim Legalku yang sangat kompeten dalam bidangnya. Mereka memberikan solusi-solusi yang tepat dan membantu kami dalam setiap langkah dari awal hingga akhir. Kami sangat merekomendasikan Legalku kepada siapapun yang membutuhkan layanan pendirian perusahaan yang handal dan terpercaya.”

Alfredo

Konsultasikan Pendirian PT

PT harus ada minimal dua orang. Pembuatan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas atau PT juga harus diketahui oleh pihak notaris dan dibuatkan akta agar bisa mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum nantinya resmi berdiri menjadi suatu perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI