Lompat ke konten

Bisnis

SIMAK! APA ITU IMB DAN BAGAIMANA SYARAT PEMBUATANNYA

IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan memang diperlukan sebagai keabsahan saat hendak membangun atau merenovasi rumah. Izin Membangun Usaha (IMB) memang legalitas yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin membuat tempat usaha dari nol atau yang ingin merenovasi bangunan dan IMB juga dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Industri (IUI).

Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB sendiri adalah agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jangan sampai karena bangunan kamu tidak memiliki IMB lalu dibongkar oleh pemerintah setempat.

 

IMB

Images : Freepik

APA ITU IMB?

IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan. IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).

Baca Juga : Punya Bisnis Kuliner Perlu Sertifikat Laik Hygiene? Ini 4 Benefitnya! 

APA FUNGSI IMB DAN DASAR HUKUMNYA?

Peraturan dan Perundang-undangan sebagai landasan hukum IMB adalah : 

  1. Undang-Undang No.34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dasar hukum yang mendasari persoalan IMB adalah Undang-undang No.34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian dari aturan ini setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan GedungBAB 4 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama : Umum

    1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
    2. Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
    3. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
    keandalan bangunan gedung.
    4. Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
    5. Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

    Bagian Kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

    Pasal 8, ayat (1): “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

    1. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
    2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
    3. Izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Pasal 8, ayat (4): “Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

  3. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 

    Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menggunakan istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, namun peraturan tersebut telah dicabut sehingga kini istilah IMB tidak lagi digunakan dan diganti dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.Fungsi IMB digantikan dengan PBG. PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kemudian memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu juga untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.


    PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya meliputi pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi, hingga Penerbitan PBG.

     

    SYARAT PENGURUSAN IMB GIMANA?

    Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan IMB adalah sebagai berikut :

    1. KTP dan NPWP Pemohon
    2. Jika Badan Hukum (AKTA SK , NPWP Badan ,NIB)
    3. Bukti Kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah, AJB, Bukti Bayar PBB tahun Terakhir)
    4. Gambar Rencana Arsitektur yang sudah disahkan oleh UP PTSP
    5. Asli Gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untukbangunan yang di persyaratkan
    6. Asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu
    7. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis
    8. Asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat
    9. Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan;
    10. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    11. Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditandatangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan
    12. Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK)
    13. Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL)
    14. Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP)
    15. Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain
    16. Gambar Tata Udara Gedung (TUG)
    17. Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran
    18. (Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan Diberi kop gambar yang bertanda tangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200 )

    19. Perizinan lain yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan (Fotokopi)
    20. IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika : Luas tanah ≥ 5.000 m2;
    21. Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
    22. Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak
    23. Swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya.
    24. Izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKL UPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan
    25. Analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan
    26. Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan
    27. Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan
    28. Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    29. Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Gedung yang dipersyaratkan; dan
    30. Laporan kegiatan penanaman modal

Itulah syarat membuat IMB yang harus kamu penuhi, Masih bingung? Legalku bisa bantu untuk pembuatan IMB kamu! Yuk kunjungi Instagram di @Legalku kami atau bisa langsung di Whatsapp di +6282184138864. Gratis Konsultasi lho~

Selengkapnya »SIMAK! APA ITU IMB DAN BAGAIMANA SYARAT PEMBUATANNYA

Ingat! Penghapusan Merek Bisa Terjadi Kalau Merek Kamu Tidak Pernah Dipakai

  • oleh

Selain Merek bisa diperpanjang, ternyata Penghapusan Merek juga bisa terjadi lho pada Merek kamu. Kok bisa?

Sesuai pengertian UU Merek dan Indikasi Geografis, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. [1] 

Sebutan Merek terdaftar adalah Merek yang mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (permohonan Merek diterima oleh DJKI). Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. [2]

Baca Juga : Perpanjang Merek? Kamu Harus Tau Ini! Begini 3 Syarat Perpanjangannya

 

Images : Freepik

Dalam era globalisasi sekarang ini semakin banyak ditemukan kasus mengenai sengketa merek. Mulai dari pelanggaran merek sampai merek tersebut tidak digunakan (non use) oleh pemiliknya, yang mana akhirnya membuka peluang disalahgunakan oleh pihak lain yang beritikad tidak baik demi mendapatkan keuntungan. Adanya penghapusan merek bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang benar-benar ingin menggunakan mereknya dengan itikad baik.  

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). [3]

  1. Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
  2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:
    1. larangan impor;
    2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
    3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Selanjutnya Pasal 72 UU MIG memuat hal-hal apa saja yang dapat menghapus merek dari Daftar Umum Merek dan siapa saja yang dapat menghapus dan mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar. [4]

Ada 3 (tiga) pihak yang dapat mengajukan penghapusan merek yakni pemilik merek itu sendiri, atas prakarsa menteri dan atas gugatan pihak ketiga, dengan alasan berikut:.

  1. Prakarsa pemilik merek karena ia tidak lagi menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan
  2. Prakarsa menteri: ada 3 (tiga) hal yang menjadi dasar menteri untuk menghapus merek terdaftar yakni :
    1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi GeografisIG
    2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan undangan,moralitas,agama,kesusilaan atau ketertiban umum; atau
    3. 
    Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun
  3. Diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

BAGAIMANA CARANYA MENGAJUKAN GUGATAN PADA PENGADILAN NIAGA?

Pasal 85 UU MIG  mengatur tentang Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga : 

  1. Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. [5&6]
  2. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [7]
  3. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. [8]
  4. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. [9]
  5. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. [10]
  6. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan. [11]
  7. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. [12]
  8. Putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. [13]
  9. Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan penghapusan Merek terdaftar diucapkan. [14]

 

Jadi dapat disimpulkan, UU MIG [15] memberikan kesempatanlangkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan Penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga, terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Masih bingung? Yuk konsultasikan ke Legalku! Kamu bisa mengunjungi kami di Instagram/Legalku atau langsung kontak kami di Whatsapp/+62-821-8413-8864

 

Selengkapnya »Ingat! Penghapusan Merek Bisa Terjadi Kalau Merek Kamu Tidak Pernah Dipakai

Semua Layanan Legalku

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

X