Keabsahan Penggunaan Digital Signature di Indonesia

Perjanjian-perjanjian, pelengkapan dokumen, hingga pengeluaran keputusan mulai dilakukan dan dikoordinasikan secara daring, sehingga setiap tanda tangan yang dibubuhkan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah.

Dengan adanya penetapan physical distancing yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, berbagai kegiatan terpaksa dilakukan dari jarak jauh demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19, seperti telekonferensi, work from home, e-litigasi, dan lain sebagainya.

Salah satu kegiatan yang terdampak dari kondisi ini adalah penandatangan dokumen secara langsung. Kebutuhan administratif perkantoran, pendidikan, hingga pengadilan pun membatasi pertemuan secara tatap muka. Perjanjian-perjanjian, pelengkapan dokumen, hingga pengeluaran keputusan mulai dilakukan dan dikoordinasikan secara daring, sehingga setiap tanda tangan yang dibubuhkan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah. Hal tersebut dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik (digital signature) atau bentuk konfigurasi lainnya.

Penggunaan tanda tangan elektronik sudah lumrah digunakan jauh sebelum adanya pembatasan sosial ini. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan otentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan ini bisa dalam bentuk yang tersertifikasi maupun yang tidak. Sertifikasi elektronik terhadap tanda tangan dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Pembuktian keaslian tanda tangan elektronik menjadi mudah ketika tanda tangan telah memiliki sertifikat tersebut. Sebaliknya, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi memiliki sifat pembuktian terbalik – di mana apabila pihak yang bersangkutan menyatakan dan menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik yang ada tersebut bukanlah miliknya.

E-Court merupakan suatu bentuk reformasi Mahkamah Agung RI di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem peradilan. Dokumen elektronik terkait diunggah dalam bentuk soft copy. Dalam administrasi penanganan perkara, e-court menerapkan e-filling, e-payment, e-summons, dan e-litigasi. Semua ini tentu dilakukan secara jarak jauh sehingga otentifikasi dengan tanda tangan elektronik juga lumrah digunakan.

Mahkamah Agung sendiri mendukung penggunaan tanda tangan elektronik ini sekaligus dalam rangka mendukung e-government. Dilansir dari situs web Mahkamah Agung, data atau dokumen yang ditanda tangan secara elektronik (tersertifikasi) lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang, juga memudahkan dalam proses pembuktian dibandingkan dengan tanda tangan manual yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya.

Artikel Lainnya
Dalam setiap operasi bisnis, ketaatan terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah kunci keberhasilan. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban untuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan kepada pihak berwenang, yang dikenal sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Mari kita telusuri lebih dalam tentang apa itu WLKP, mengapa penting untuk dipahami, dan bagaimana peran pentingnya dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Pilar Penting Dalam Kepatuhan Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di perusahaan. Ketaatan terhadap kewajiban ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Dengan melaksanakan WLKP dengan baik, perusahaan dapat memastikan perencanaan sumber daya manusia yang efisien, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kontribusi positif terhadap pengelolaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mengelola WLKP dengan baik, sambil memanfaatkan layanan profesional seperti yang ditawarkan oleh Legalku untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan yang tepat.

Baca »
The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable.
Bisnis

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI