Lompat ke konten
"Pada masa ini dan mungkin beberapa bulan atau mungkin tahun kedepan, fenomena Pandemi Corona telah menyerang sebagian besar masyarakat baik dalam kesehatan maupun ekonomi."

Pada masa ini dan mungkin beberapa bulan atau mungkin tahun kedepan, fenomena Pandemi Corona telah menyerang sebagian besar masyarakat baik dalam kesehatan maupun ekonomi.  Kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengutamakan kesehatan masyarakat telah berdampak pada ekonomi negara dan pengusaha.

Tak terhitung berapa pengusaha yang telah gulung tikar atau tidak dapat melanjutkan usahanya.  Pengusaha – pengusaha yang bertahan juga dinilai kesulitan untuk tetap mempertahankan usahanya. Kesulitan kondisi ekonomi bagi pengusaha akan berdampak buruk kepada ekonomi negara Indonesia. Maka dari itu Pemerintah sebagai regulator di Negara Indonesia dituntut untuk membantu meringankan beban pengusaha agar tetap dapat bertahan.

Salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah adalah kebijakan untuk kelonggaran kredit oleh Bank dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Hingga saat ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan hal ini, diantaranya adalah:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK 11/2020);
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 14/2020).

Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh Lembaga tersebut bagi debiturnya yang terkena dampak Covid 19 artinya ini merupakan sektor perhotelan, perdagangan, pengolahan dan berbagai sektor lainnya dan terkena dampak Covid 19. Berdasarkan Pasal 13 POJK 11/2020, bagi bank debitur ini mencakupi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Untuk mendapatkan fasilitas ini debitur wajib melakukan permohonan kepada lembaga keuangan penyedia kredit atau pembiayaan secara online. Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara:

  1. penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. penundaan sebagian pembayaran;
  4. pengurangan tunggakan pokok;
  5. pengurangan tunggakan bunga;
  6. penambahan Pembiayaan;
  7. konversi akad Pembiayaan syariah; dan
  8. konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa Kementrian Keuangan dengan Presiden Republik Indonesia sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur bank yang akan melakukan pelonggaran kredit dapat menerima subsidi pemerintah. UMKM juga dikatakan akan dapat menerima pelonggaran pembayaran kredit apabila memenuhi syarat yaitu pertama, harus memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang lancar. Kedua, memiliki NPWP dan tepat waktu membayar pajak. Ketiga, tidak masuk ke dalam daftar hitam OJK. Untuk mengatahui lebih lanjut terkait dengan kebijakan Pemerintah ini maka segera hubungi Customer Service Legalku agar dapat berkonsultasi dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!