Pertanyaan:
Apakah warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam Perjanjian yang ia buat? Bagaimana apabila Pihak lainnya merupakan warga negara asing? (Albert, Tangerang)
Jawaban: Baik terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan penggunaan Bahasa Indonesia sesungguhnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 (“Perpres 63/2019”) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 63/2019”). Pasal 26 Ayat 1 dan 2 Perpres 63/2019 menyatakan hal berikut:
“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU 26/2009 pun mengatur hal sebagai berikut:
“1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. 2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Terlihat bahwa kedua peraturan tersebut sejatinya sepakat dalam memberikan kepastian bahwa bagi Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia maka wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat pertentangan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam perjanjian tersebut maka mengacu kepada Pasal 26 Ayat 4 Perpres 63/2019 yang berlaku harus penafsiran pada Bahasa Indonesia. Selanjutnya adalah apa yang akan terjadi apabila suatu perjanjian yang melibatkan pihak dari Indonesia namun melanggar ketentuan diatas? Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:
- Sepakat;
- Cakap;
- Sebab – sebab yang halal;
- Hal tertentu.
Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atas suatu perjanjian menyebabkan tidak terpenuhinya syarat “sebab – sebab yang halal”. Sehingga atas hal tersebut maka perjanjian dapat dinilai sebagai batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sekian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut maka mohon untuk segera menghubungi Customer Service Legalku agar dapat dihubungkan dengan ahli kami!