Skip to content
[language-switcher]
"Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)"

Pertanyaan:

Apakah materai wajib untuk digunakan dalam suatu perjanjian? Apa sanksi apabila suatu Perjanjian tidak memiliki materai? (Albert, Bogor)

Jawaban: Setelah membaca pertanyaan tersebut maka Kami akan memberikan asumsi bahwa kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dalam hal apakah perjanjian tersebut tetap sah dan berlaku atau tidak. Secara singkat Kami akan memberikan jawaban bahwa perjanjian tersebut akan tetap sah dan berlaku walaupun tidak menggunakan materai. Berikut adalah pejelasan lebih lanjut: Pada intinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait dengan perjanjian termasuk dalam ranah hukum perdata. Terkait dengan syarat sah perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana dari Pasal tersebut dapat terlihat bahwa syarat sah perjanjian mencakup:

  1. Sepakat;
  2. Cakap;
  3. Sebab – sebab yang halal;
  4. Hal tertentu.

Apabila syarat sah diatas belum terpenuhi maka perjanjian tersebut akan cacat hukum sehingga perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Namun pada tulisan kali ini tidak akan menjelaskan syarat sah perjanjian secara rinci. Pada intinya apabila yang dilanggar adalah syarat “sepakat” atau “cakap” maka perjanjian dapat dibatalkan, sementara apabila yang dilanggar adalah syarat “sebab – sebab yang halal” atau “hal tertentu” maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Terkait dengan materai sendiri diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (“UU 13/1985”).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 tersebut dijelaskan bahwa materai sejatinya berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu. Sehingga ketidakberadaan materai dalam dokumen tidak membuat dokumen tersebut batal atau melanggar hukum. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal dokumen tersebut akan menjadi salah satu bukti dalam persidangan maka negara mewajibkan untuk diberikan materai. Dalam hal dokumen yang pada awalnya tidak bermaterai tetapi ingin dibawa ke pengadilan maka dapat dilakukan cara pemateraian kemudian.

Pemateraian kemudian merupakan proses untuk memberikan stempel materai kepada suatu dokumen yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pos. Sekian merupakan penjelasan yang dapat kami berikan. Kami harap penjelasan tersebut dapat segera menyelesaikan permasalahan Anda. Apabila masih terdapat pertanyaan atau ketidakjelasan mohon untuk segera menghubungi Customer Service Legalku agar segara dihubungkan kepada Ahli Kami!

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X