Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda
Terima kasih telah memilih dan menggunakan layanan LEGALKU sebagai rekan dalam memenuhi kebutuhan legalitas bisnis Anda.
Sebagai informasi, saat ini LEGALKU memiliki layanan terbaru berupa jasa konsultan keuangan dan perpajakan yang dapat membantu mempermudah dalam perencanaan serta penyusunan laporan keuangan dan perpajakan, baik untuk individual maupun bisnis Anda.
Selain itu, tim ahli LEGALKU juga akan mencarikan solusi terbaik yang dapat membantu kebutuhan operasional usaha Anda agar menjadi lebih efisien.
Sebagai bentuk apresiasi kami, selama periode bulan Oktober ini Kami akan memberikan potongan harga sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Untuk Anda yang ingin badan usaha dengan modal minim, sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah, dan pajak yang lebih rendah
*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut
Drafting Agreement
Legalitas Izin Usaha
Audit Hukum
Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.
Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!