Apa Saja Jenis Investasi Bagi Startup?

Bagi Startup, perlu mengetahui ada 3 jenis Investasi, dibagi sebagai berikut:

  1. Investasi Saham (Ekuitas)
    Artinya masuknya uang langsung ke perusahaan dan tidak ada kewajiban pengembalian. Investasi saham hanya boleh masuk ke dalam perusahaan berbentuk PT, karena hanya PT yang memiliki struktur saham. Investasi saham artinya menjual atau memindahtangankan saham untuk memperoleh sejumlah dana dari investor, dan sebagai gantinya investor akan memiliki saham di perusahaan tersebut. Sebagai pemegang saham, investor dianggap sebagai pemilik perusahaan dan berhak mendapatkan keuntungan berupa dividen, maupun hak suara yang dapat menentukan kebijakan perusahaan kedepannya. Pendanaan melalui saham hanya dapat dilakukan pada perusahaan berbentuk PT. Karena konsep saham hanya ada pada struktur PT. Yang kemudian modal tersebut akan terbagi ke dalam saham sehingga investor yang memberikan modal akan otomatis dianggap sebagai pemegang saham. Dan tidak adanya kewajiban pengembalian. Ketika memilih mendapatkan modal dengan investasi saham, maka harus didampingi dengan perjanjian antara pemegang saham atau Shareholders Agreement. Di mana, perjanjian ini antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, pengalihan saham, dan hal-hal lainnya yang mengatur hubungan para pemegang saham.
  2. Investasi pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan)
    Investasi dengan pinjaman pemegang saham adalah pemberian pinjaman dari pemegang saham perusahaan, dengan adanya kewajiban mengembalikan kepada investor dengan bunga dan waktu terntentu. Biasanya jenis pinjaman ini dikenakan bunga yang rendah, bahkan tidak dikenakan bunga sama sekali karena pinjaman ini diberikan oleh pihak yang amat dekat dengan perusahaan, sehingga biasanya pinjaman ini dapat diberikan tanpa perlu memberikan jaminan bagi pemegang saham sebagai kreditor. Sesuai dengan Pasal 12 PP No.97 tahun 2010. Investasi ini perlu didampingi dengan shareholder loan agreement atau perjanjian kredit antara pemegang saham dengan perusahaan. [Tambahan : sedangkan jika pemegang saham berniat untuk menambah jumlah modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan atau jika bisnis mencari pendanaan melalui penyertaan saham, maka dibutuhkan proses yang lebih panjang karena perlu adanya perubahan pada akta perusahaan].
  3. Pinjaman dengan gadai saham. (Convertible Note)
    Cara ini umumnya diterapkan pada pendanaan awal startup dimana investor akan meminjamkan sejumlah dana kepada startup, yang mana dikemudian hari bisa ditarik kembali. Apabila startup gagal membayar jumlah utang beserta bunga melewati jangka waktu yang telah ditentukan, maka utang tersebut akan dikonversi menjadi saham di startup. Dengan kata lain, investor di sini memiliki pilihan untuk mengonversi piutangnya menjadi saham. Bentuk investasi seperti ini biasanya dilakukan oleh investor luar negeri. Investasi jenis ini didampingi dengan perjanjan Convertible Note).
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI