Apa Saja yang Perlu diperhatikan oleh Investor Sebelum Melakukan Investasi ke Perusahaan?

Sebelum melakukan investasi, ada 3 aspek legalitas yang dilihat oleh Investor dari suatu perusahaan:

  1. Investor dalam melihat suatu perusahaan, misalnya:
    a. Perusahaan sudah profitable company atau belum
    b. Sebuah perusahaan yang sudah berbadan PT menjadi suatu sugesti bagi investor bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki keseriusan dalam menjalankan usahanya.
    c. Bila belum memiliki perusahaan seperti PT/CV, maka melihat dari ada tidaknya founders agreement.* Founders agreement ini dibuat untuk mengikat para pihak. Karena dalam kegiatan investasi tidak hanya mengikat bisnis tetapi juga mengikat para pihak didalamnya.
  2. Perjanjian Kerja, misalnya:
    Investor melihat apakah perusahaan tersebut sudah memiliki perjanjian kerja bagi para tenaga kerjanya. Dengan adanya perjanjian kerja ini memperlihatkan bahwa suatu perusahaan tersebut memiliki struktur organisasi ketenagakerjaan yang sudah tersusun rapi.
  3. Merek/brand, misalnya:
    a. Merek merupakan identitas perusahaan yang membedakan produk/jasa satu dengan yang lain
    b. Dengan adanya merek yang telah terdaftar, menghindari resiko merek tersebut diambil alih oleh orang atau company lain di kemudian hari.
  4. Legal Due diligent*, atau pengecekan uji tuntas. Hal ini bertujuan untuk mengecek perjanjian-perjanjian apakah yang pernah dibuat oleh perusahaan tersebut sebelumnya. (Misalnya pernah atau tidaknya perusahaan tersebut memiliki hutang atau pinjaman dengan pihak ketiga, atau perjanjian lainnya).
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI