Untuk pengurusan SIUP (izin usaha) untuk saat ini dapat dilakukan secara online melalui OSS (One Single Submission). Pengurusan secara offline dapat dilakukan dengan memenuhi kelengkapan berkas yang mewajibkan untuk dilengkapi di PTSP terkait.
Untuk pengurusan SIUP (izin usaha) untuk saat ini dapat dilakukan secara online melalui OSS (One Single Submission). Pengurusan secara offline dapat dilakukan dengan memenuhi kelengkapan berkas yang mewajibkan untuk dilengkapi di PTSP terkait.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI