Bagaimana dan Mengapa Legal Due Diligent atau Audit Hukum dilakukan?

Uji tuntas atau legal due diligent atau audit hukum adalah investigasi terhadap bisnis atau individu dan merupakan bentuk itikad baik yang dilaksanakan sebelum pihak-pihak yang ingin bekerjasama melakukan kesepakatan. Dalam dunia kesehatan kerap disebut medical check up, yaitu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dengan melalui pemeriksaan ini diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak dini. Dalam dunia perbankan uji tuntas kerap disebut dengan istilah Know Your Customer (KYC) yaitu proses di mana bank mendapatkan informasi faktual identitas diri nasabah. Tujuannya agar bank terhindar dari risiko penyalahgunaan untuk tindak kriminal dan agar memahami konsumennya. Dalam dunia bisnis kita mengenal istilah Know Your Vendor (KYV) yaitu uji tuntas terhadap vendor dengan tujuan di antaranya untuk mengetahui performa calon vendor, track record, dan status hukum.
Itikad baik ini menjadi fondasi dalam sebuah kesepakatan kerja sama yang disebutkan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Dengan kata lain, itikad baik adalah poin penting dalam kerja sama yang legal dan diakui secara universal. Itikad baik pula yang akan memberikan kekuatan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kesepakatan apabila hal yang tak diinginkan terjadi selama kontrak kerja sama berlaku.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI