Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Pemerintah Indonesia menganjurkan para pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), sebagaimana diatur dalam UU No 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI