Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dari negara lain, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI