Suatu Ciptaan cukup untuk dipublikasikan untuk mendapatkan perlindungan sehingga tidak perlu didaftarkan, hanya saja akan lebih mudah untuk dibuktikan apabila suatu Ciptaan didaftarkan.
Suatu Ciptaan cukup untuk dipublikasikan untuk mendapatkan perlindungan sehingga tidak perlu didaftarkan, hanya saja akan lebih mudah untuk dibuktikan apabila suatu Ciptaan didaftarkan.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI