Tidak semua PT
dapat dimiliki seluruhnya oleh penanam modal asing. Hal tersebut didasari
dengan jenis bidang usaha yang terdiri dari:
- Bidang usaha yang
terbuka; - Bidang usaha yang
tertutup; dan - Bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan
Adapun batasan jumlah kepemilikan asing dapat dilihat pada (link ke daftar Lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal).