Menurut Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Undang-undang KPPU, boleh hanya jika PT yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki persamaan jenis usaha, tidak saling bekerja sama, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.
Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.
Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI