Untuk pengurusan SIUP (izin usaha) untuk saat ini dapat dilakukan secara online melalui OSS (One Single Submission). Pengurusan secara offline dapat dilakukan dengan memenuhi kelengkapan berkas yang mewajibkan untuk dilengkapi di PTSP terkait.
Bagaimana Cara Pengurusan Izin Usaha dari Luar Kota?
Updated on Februari 26, 2020