Modal dasar minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan UU PT namun apabila jenis usaha Anda diatur dengan peraturan perundang-undangan sendiri, ketentuannya dapat melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).