Kredit Modal Usaha Bagi UMKM

Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan.

Pertanyaan

Halo Pakleg mau bertanya saya merupakan usaha baru yang ingin mengajukan peminjaman modal , namun dewasa ini banyak sekali alternatif dan saya takut akan kepastian dalam pembiayaanya , boleh kah minta penjelasan singkat mengenai kredit usaha UMKM dan persyaratanya? (Asya, Serang)

Jawaban: Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan. Untuk memahami mengenai permodalan perlu dijelaskan mengenai jenis dan tipe permodalan yang cocok untuk UMKM antara lain :

  1. fintech P2P Lending menawarkan pinjaman online proses cepat, dan mudah. Tidak sedikit P2P fintech yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan skema lebih menarik dibandingkan bank.
  2. perusahaan e-commerce merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan pinjaman modal usaha untuk merchant yang berjualan di platform e-commerce. Dengan menganalisa data perilaku merchant yang tersimpan di platform dan kerjasama dengan mitra penyedia pinjaman, e-commerce menawarkan skema pinjaman yang menarik buat modal usaha.
  3. perusahaan dompet elektronik atau e money non-bank meluncurkan cicilan tanpa kartu kredit atau PayLater. Paylater bisa dimanfaatkan pengusaha sebagai modal kerja untuk membiayai pengeluaran operasional.
  4. pinjaman modal usaha dari pemerintah, yaitu KUR, masih menawarkan bunga paling rendah karena adanya subsidi.

Perlu dipahami bahwa keempat alternatif permodalan diatas adalah suatu bentuk lembaga pembiayaan. Pengaturan mengenai lembaga pembiayaan pada hakikatnya diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.03/1988, dalam regulasi tersebut dijelaskan pengertian dari lembaga pembiayaan adalah:

“Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.” sedangkan Perusahaan pembiayaan adalah, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.”

dan

“Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.”

Dalam UMKM permodalan pada umumnya hanya akan berhubungan dengan perusahan pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres Lembaga keuangan kegiatan dari usaha pembiayaan meliputi :

  1. Sewa Guna Usaha;
  2. Anjak Piutang;
  3. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
  4. Pembiayaan Konsumen.

Namun yang perlu dipahami juga bahwa apakah perusahaan anda termasuk dalam kategori UMKM menurut UU No.20  Tahun 2008 menjelaskan pada pokoknya : sebuah usaha UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai kekayaan total paling banyak 50 juta Rupiah dan tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha. Selain menghitung kekayaan total dari usaha, bisa juga menghitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika mencapai 300 juta Rupiah setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro. Kemudian, sebuah usaha dikatakan usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dan pengusahanya mempunyai pendapatan antara 300 juta Rupiah sampai 2,5 miliar. Sementara, sebuah usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika kekayaan totalnya antara 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah atau pengusahanya memiliki pendapatan per tahun sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah Dalam pembiayaan pengkreditan umumnya akan di bagi menjadi 4 yaitu :

  1. Kredit Modal Kerja
  2. Kredit Investasi
  3. Kredit usaha Rakyat dan
  4. Kredit Usaha Mikro

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan Sedangkan Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Dalam situs bank mandiri berikut merupakan persyaratan -persyaratan yang harus ditempuh untuk mengajukan KUR dan KUM:

KUR Mikro dan KUR Ritel :

  • Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
  • Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
  • Tidak masuk daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Syarat pengajuan KUM

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
    • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
    • Copy Kartu Keluarga (KK)
    • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
    • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Izin Usaha
  • Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur
Artikel Lainnya
PT PMA adalah sebuah entitas hukum di Indonesia yang dimiliki dan dioperasikan oleh investor asing. Pendirian PT PMA diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Peraturan Pemerintah yang mengatur investasi asing di Indonesia. PT PMA memiliki kesamaan dengan Perseroan Terbatas (PT) biasa, tetapi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh investor asing.
Bisnis

Melangkah ke Dunia Bisnis Global: Panduan Lengkap tentang PT PMA

Dunia bisnis modern telah menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi para pengusaha dan investor. Di tengah persaingan yang semakin ketat dan dinamika pasar yang terus berubah, langkah strategis menjadi kunci untuk memasuki panggung global. Dalam mengupas peran sentral PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), kita memasuki lorong-lorong bisnis internasional yang menjanjikan. Artikel ini membawa Anda dalam perjalanan mendalam, dari konsep dasar hingga praktik terbaik, membantu Anda menavigasi kompleksitas pendirian dan manajemen PT PMA di Indonesia, serta memetakan langkah-langkah strategis menuju kesuksesan global.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
SIUJK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan izin kepada perusahaan jasa konstruksi untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang konstruksi. SIUJK memberikan jaminan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan kegiatan konstruksi. Dokumen ini juga mencakup informasi terkait dengan jenis pekerjaan konstruksi yang diizinkan, klasifikasi perusahaan, serta batasan wilayah operasional.
Bisnis

Memahami Pentingnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk Kelancaran Proyek Konstruksi

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terpercaya. SIUJK bukan hanya sekadar izin resmi dari pemerintah, tetapi juga merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan teknis yang ditetapkan. Pentingnya SIUJK tidak hanya dalam menunjukkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pihak terkait, tetapi juga sebagai syarat untuk mengikuti proses tender dan memperoleh proyek konstruksi dari pemerintah dan sektor swasta.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI