Pertanyaan
Halo Pakleg mau bertanya saya merupakan usaha baru yang ingin mengajukan peminjaman modal , namun dewasa ini banyak sekali alternatif dan saya takut akan kepastian dalam pembiayaanya , boleh kah minta penjelasan singkat mengenai kredit usaha UMKM dan persyaratanya? (Asya, Serang)
Jawaban: Permodalan merupakan salah satu aspek penting dalam pengengambangan Usaha. Dewasa ini sudah banyak alternatif dan banyak cara yang ampuh untuk mendapatkan modal tambahan selain dari fasilitas yang disediakan perbankan. Untuk memahami mengenai permodalan perlu dijelaskan mengenai jenis dan tipe permodalan yang cocok untuk UMKM antara lain :
- fintech P2P Lending menawarkan pinjaman online proses cepat, dan mudah. Tidak sedikit P2P fintech yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan skema lebih menarik dibandingkan bank.
- perusahaan e-commerce merupakan salah satu pihak yang dapat memberikan pinjaman modal usaha untuk merchant yang berjualan di platform e-commerce. Dengan menganalisa data perilaku merchant yang tersimpan di platform dan kerjasama dengan mitra penyedia pinjaman, e-commerce menawarkan skema pinjaman yang menarik buat modal usaha.
- perusahaan dompet elektronik atau e money non-bank meluncurkan cicilan tanpa kartu kredit atau PayLater. Paylater bisa dimanfaatkan pengusaha sebagai modal kerja untuk membiayai pengeluaran operasional.
- pinjaman modal usaha dari pemerintah, yaitu KUR, masih menawarkan bunga paling rendah karena adanya subsidi.
Perlu dipahami bahwa keempat alternatif permodalan diatas adalah suatu bentuk lembaga pembiayaan. Pengaturan mengenai lembaga pembiayaan pada hakikatnya diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.03/1988, dalam regulasi tersebut dijelaskan pengertian dari lembaga pembiayaan adalah:
“Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.” sedangkan Perusahaan pembiayaan adalah, badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.”
dan
“Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.”
Dalam UMKM permodalan pada umumnya hanya akan berhubungan dengan perusahan pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen yang dijelaskan dalam pasal 3 Perpres Lembaga keuangan kegiatan dari usaha pembiayaan meliputi :
- Sewa Guna Usaha;
- Anjak Piutang;
- Usaha Kartu Kredit; dan/atau
- Pembiayaan Konsumen.
Namun yang perlu dipahami juga bahwa apakah perusahaan anda termasuk dalam kategori UMKM menurut UU No.20 Tahun 2008 menjelaskan pada pokoknya : sebuah usaha UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha dikatakan sebagai usaha mikro jika mempunyai kekayaan total paling banyak 50 juta Rupiah dan tidak termasuk di dalamnya perhitungan tanah dan bangunan tempat usaha. Selain menghitung kekayaan total dari usaha, bisa juga menghitung berdasarkan penghasilan dari pengusahanya. Jika mencapai 300 juta Rupiah setiap tahunnya, maka digolongkan sebagai pengusaha kategori mikro. Kemudian, sebuah usaha dikatakan usaha kecil jika mempunyai kekayaan total antara 50 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dan pengusahanya mempunyai pendapatan antara 300 juta Rupiah sampai 2,5 miliar. Sementara, sebuah usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika kekayaan totalnya antara 500 juta Rupiah hingga 10 miliar Rupiah atau pengusahanya memiliki pendapatan per tahun sekitar 2,5 miliar Rupiah hingga 50 miliar Rupiah Dalam pembiayaan pengkreditan umumnya akan di bagi menjadi 4 yaitu :
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Investasi
- Kredit usaha Rakyat dan
- Kredit Usaha Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan Sedangkan Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Dalam situs bank mandiri berikut merupakan persyaratan -persyaratan yang harus ditempuh untuk mengajukan KUR dan KUM:
KUR Mikro dan KUR Ritel :
- Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
- Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
- Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Syarat pengajuan KUM
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
- Persyaratan Dokumen:
- Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
- Copy Kartu Keluarga (KK)
- Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
- Copy NPWP
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Izin Usaha
- Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur