LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, sesuai dengan dasar hukum Peraturan Nomor 5/2021 Pasal 1 ayat 20 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk melaporkan LKPM.
Apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM?
Dalam pasal 5 peraturan yang sama, mewajibkan bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM. LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal setiap usahanya, tenaga kerja, produksi, serta kewajiban lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Berapa lama Periode pelaporan LKPM yang perlu dilakukan?
Dalam pembuatan LKPM, terdapat beberapa periode pelaporan untuk memudahkan para pemilik usaha yang terbagi menjadi 2 yaitu Perusahaan dengan skala besar dan kecil.
Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala besar, maka wajib melaporkan per 3 bulan yaitu:
- Triwulan I paling lambat tanggal 10 bulan April
- Triwulan II paling lambat tanggal 10 bulan Juli
- Triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan Oktober
- Triwulan IV paling lambat tanggal 10 bulan Januari
Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala kecil, maka wajib melaporkan per 6 bulan yaitu:
- Semester I paling lambat tanggal 10 bulan Juli
- Semester II paling lambat tanggal 10 bulan Januari
Baca Artikel lainnya: Bangun Perusahaan lebih cepat dengan PT Perorangan
Jika tidak melakukan pengisian LKPM, apakah ada sanksi?
- Untuk sanksi dibagi ke pelanggaran Ringan, sedang, dan berat.
- Untuk sanksi ringan akan dikenakan sanksi administratif yang pada pokoknya memberikan teguran untuk melaksanakan pelaporan LKPM
- Untuk sanksi sedang dan berat, akan dibagi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, apabila tidak ada tanggap dari sanksi ringan, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berat yaitu pencabutan izin usaha.
Sudah makin paham dong sekarang soal LKPM? Pasti gamau kan izin usaha kamu dicabut, hanya gara-gara tidak melakukan pelaporan LKPM. Yuk, persiapkan LKPM kamu untuk izin usaha yang lebih lama!
Ingin dibantu soal kepengurusan LKPM untuk usaha kamu? Legalku solusinya! Melalui legalku, pengurusan segala izin usaha hingga LKPM akan dibantu dan tanpa perlu ribet dengan bantuan tim professional kami yang selalu sedia memberikan solusi.