Lompat ke konten

Lapor LKPM Segera! Jika Perusahaan Kamu Sudah Berjalan 6 Bulan

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, sesuai dengan dasar hukum Peraturan Nomor 5/2021 Pasal 1 ayat 20 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk melaporkan LKPM.

 

Apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM?

Dalam pasal 5 peraturan yang sama, mewajibkan bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM. LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal setiap usahanya, tenaga kerja, produksi, serta kewajiban lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

 

Berapa lama Periode pelaporan LKPM yang perlu dilakukan?

Dalam pembuatan LKPM, terdapat beberapa periode pelaporan untuk memudahkan para pemilik usaha yang terbagi menjadi 2 yaitu Perusahaan dengan skala besar dan kecil.

Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala besar, maka wajib melaporkan per 3 bulan yaitu:

  • Triwulan I paling lambat tanggal 10 bulan April
  • Triwulan II paling lambat tanggal 10 bulan Juli
  • Triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan Oktober
  • Triwulan IV paling lambat tanggal 10 bulan Januari

Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki skala kecil, maka wajib melaporkan per 6 bulan yaitu:

  • Semester I paling lambat tanggal 10 bulan Juli
  • Semester II paling lambat tanggal 10 bulan Januari

 

Baca Artikel lainnya: Bangun Perusahaan lebih cepat dengan PT Perorangan

Jika tidak melakukan pengisian LKPM, apakah ada sanksi?

  • Untuk sanksi dibagi ke pelanggaran Ringan, sedang, dan berat.
  • Untuk sanksi ringan akan dikenakan sanksi administratif yang pada pokoknya memberikan teguran untuk melaksanakan pelaporan LKPM
  • Untuk sanksi sedang dan berat, akan dibagi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, apabila tidak ada tanggap dari sanksi ringan, maka tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berat yaitu pencabutan izin usaha.

 

Sudah makin paham dong sekarang soal LKPM? Pasti gamau kan izin usaha kamu dicabut, hanya gara-gara tidak melakukan pelaporan LKPM. Yuk, persiapkan LKPM kamu untuk izin usaha yang lebih lama!

Ingin dibantu soal kepengurusan LKPM untuk usaha kamu? Legalku solusinya! Melalui legalku, pengurusan segala izin usaha hingga LKPM akan dibantu dan tanpa perlu ribet dengan bantuan tim professional kami yang selalu sedia memberikan solusi.

Semua Layanan Legalku

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

X