LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang disusun oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Laporan ini merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007) dan peraturan pelaksanaannya.

LKPM berisi informasi mengenai kegiatan usaha, keuangan, dan operasional perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Laporan ini mencakup berbagai aspek, seperti jumlah investasi, komposisi pemegang saham, rincian kegiatan usaha, aliran kas, pendapatan, pengeluaran, laba atau rugi, serta kinerja perusahaan secara umum.

LKPM digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan gambaran tentang perkembangan investasi di Indonesia.

Perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia wajib menyusun dan mengirimkan LKPM secara berkala, sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditetapkan oleh BKPM. Laporan ini harus disusun dengan teliti dan akurat, serta didukung oleh dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, pajak, dan lain-lain.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pihak berwenang yang berhubungan dengan penanaman modal di Indonesia.

Trusted by leading brands

Layanan LKPM

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pihak berwenang yang berhubungan dengan penanaman modal di Indonesia.

  1. Kepatuhan Hukum: Melaporkan LKPM merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya. Dengan melaporkan LKPM secara tepat waktu dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, perusahaan akan memenuhi kewajiban hukumnya terkait pelaporan kegiatan penanaman modal. Ini akan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan menghindari sanksi atau masalah hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran.

  2. Membangun Kepercayaan: LKPM dapat membantu membangun kepercayaan antara perusahaan dan pihak berwenang terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya. Dengan melaporkan LKPM yang lengkap, akurat, dan tepat waktu, perusahaan menunjukkan keterbukaan dan transparansi dalam kegiatan dan keuangan mereka. Ini dapat meningkatkan kepercayaan pihak berwenang terhadap perusahaan dan menciptakan hubungan yang baik untuk kerjasama yang lebih baik di masa depan.

  3. Mendapatkan Perlindungan Hukum: Melaporkan LKPM juga memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Dengan melaporkan secara lengkap dan akurat, perusahaan dapat mempertahankan hak-haknya dan memastikan keberlanjutan investasi mereka di Indonesia. LKPM yang terdokumentasi dengan baik juga dapat digunakan sebagai bukti atau referensi jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait penanaman modal.

  4. Menyediakan Informasi Penting: LKPM memberikan informasi yang penting tentang kegiatan usaha, keuangan, dan operasional perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Informasi ini dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk pemantauan dan evaluasi investasi, serta dapat memberikan gambaran tentang perkembangan penanaman modal di Indonesia secara keseluruhan. LKPM juga dapat memberikan informasi yang berguna bagi perusahaan itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan bisnis di masa depan.

Dengan demikian, melaporkan LKPM memiliki manfaat penting bagi perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum, membangun kepercayaan, mendapatkan perlindungan hukum, dan menyediakan informasi yang penting bagi pemantauan dan evaluasi investasi.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Saya merasa sangat puas dengan layanan LKPM Legalku dan saya merekomendasikan mereka kepada siapa pun yang membutuhkan manajemen merek yang handal dan perlindungan hukum yang komprehensif untuk bisnis mereka. Terima kasih Legalku atas bantuan yang luar biasa dalam mengelola perusahaan dan merek saya!

Geneva Dean, VP HR GTECH

Konsultasikan LKPM perusahaan Anda Sekarang

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pihak berwenang yang berhubungan dengan penanaman modal di Indonesia.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI