LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang disusun oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Laporan ini merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007) dan peraturan pelaksanaannya.
LKPM berisi informasi mengenai kegiatan usaha, keuangan, dan operasional perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Laporan ini mencakup berbagai aspek, seperti jumlah investasi, komposisi pemegang saham, rincian kegiatan usaha, aliran kas, pendapatan, pengeluaran, laba atau rugi, serta kinerja perusahaan secara umum.
LKPM digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan gambaran tentang perkembangan investasi di Indonesia.
Perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia wajib menyusun dan mengirimkan LKPM secara berkala, sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditetapkan oleh BKPM. Laporan ini harus disusun dengan teliti dan akurat, serta didukung oleh dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, pajak, dan lain-lain.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban perusahaan terhadap pihak berwenang yang berhubungan dengan penanaman modal di Indonesia.