Awas! bisa kena Pasal Pidana bagi Orang Masuk Rumah tanpa izin!

Vlog di media sosial menjadi tontonan menarik bagi para anak muda maupun orang tua, tidak terkecuali untuk konten horor. Banyak influencer yang membuat vlog konten horor dengan memasuki bangunan atau rumah yang terkenal dengan horornya. Marak beredar konten horor di berbagai platform baik youtube maupun tiktok, yang menunjukkan penampakan hantu di sebuah wilayah yang dianggap angker. Namun apakah kamu tau, memasuki rumah orang lain tanpa izin dan merusak properti dapat membuat kamu masuk penjara dan mendapatkan denda?

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena mungkin saja di rumah tersebut ada beberapa hal pribadi yang tidak bisa atau tidak perlu diketahui oleh orang lain. Terdapat undang-undang hak privasi untuk menjamin warga masyarakat terlindungi data pribadinya.

Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sebagai catatan, ayat tersebut baru membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain. Belum mencakup jika pelaku melibatkan ancaman dalam tindakan tersebut, legalmates!

 

Merusak properti orang lain juga dapat dikenakan Pidana juga lho! 

Dalam Pasal 406 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perusakan menjelaskan :

  • “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  • “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”

 

Kriteria Pidana Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Untuk menghindari jerat hukum masuk rumah orang tanpa izin Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam kategori memasuki rumah orang lain tanpa izin. Perlu kita pahami ‘masuk begitu saja’ tidak selalu berarti ‘masuk dengan paksa’. Sementara ‘masuk dengan paksa’ sudah pasti berarti ‘masuk dengan melawan kehendak pemilik rumah’.

Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:

  1. Tetap menerobos masuk meski ada tanda ‘dilarang masuk’
  2. Mengabaikan himbauan ‘dilarang masuk’ dari pemilik rumah
  3. Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
  4. Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
  5. Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
  6. Menggunakan perintah palsu, dan lainnya

Aktivitas memaksa masuk rumah orang lain dengan memberikan ancaman sudah jelas melanggar hukum. Diharapkan nantinya dengan adanya aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin, orang-orang lebih bisa menghargai atau bersikap dengan baik ketika berada di tempat orang lain. 

Nah, sekarang udah paham kan legalmates bahwa kita tidak bisa sembarangan untuk menggunakan rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya. Semoga Informasi yang kami bawakan bermanfaat ya buat kalian. Kalau kalian ingin menggunakan jasa legalitas untuk kepengurusan usaha atau brand kamu jangan lupa untuk kunjungi website kami di www.legalku.com

Artikel Lainnya

IZIN BAGI RESELLER ALAT KESEHATAN

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar

Baca »
Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup's journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.
Bisnis

Complete Guide to Crafting a Startup Term Sheet Strategy

Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup’s journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI