Apa itu NIB?
NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi satu-satunya nomor identitas bagi seluruh kegiatan berusaha. NIB menggantikan berbagai macam izin usaha yang sebelumnya berlaku, sehingga mempermudah proses perizinan dan meningkatkan efisiensi berusaha.
Fungsi NIB
NIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Identitas Tunggal: NIB menjadi identitas tunggal bagi seluruh kegiatan berusaha, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
- Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha: NIB menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha lainnya, seperti izin operasional, izin lingkungan, dan izin komersial.
- Akses ke Fasilitas Pemerintah: Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.
- Kemudahan dalam Transaksi: NIB mempermudah proses transaksi bisnis, baik dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta.
Manfaat Memiliki NIB
- Efisiensi: Proses perizinan menjadi lebih cepat dan mudah dengan sistem OSS.
- Transparansi: Informasi mengenai izin usaha terintegrasi dalam satu sistem, sehingga meningkatkan transparansi.
- Legalitas: NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Akses ke Pasar: Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas.
Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui OSS. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:
- Akses Portal OSS: Kunjungi laman resmi OSS dan buat akun.
- Isi Data Perusahaan: Lengkapi data perusahaan secara lengkap dan benar.
- Pilih Jenis Usaha: Tentukan jenis usaha yang akan didirikan.
- Pilih Lokasi Usaha: Tentukan lokasi tempat usaha akan beroperasi.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan akta perusahaan (jika ada).
- Submit Permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, submit permohonan NIB.
- Verifikasi: Petugas OSS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah.
- Penerbitan NIB: Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh melalui akun OSS.
Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran NIB dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan bentuk badan usaha. Namun, secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha)
- Anggaran Dasar perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan jenis usaha
Jenis-Jenis NIB
NIB dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk badan usaha dan skala usahanya, antara lain:
- NIB Perorangan: Untuk usaha yang didirikan oleh perorangan.
- NIB Perusahaan: Untuk usaha yang didirikan dalam bentuk badan hukum, seperti PT, CV, atau Koperasi.
- NIB UMKM: Khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Anda Masih Bingung Terkait NIB
Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim LegalkuĀ