Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas Wajib bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Apa itu NIB?

NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi satu-satunya nomor identitas bagi seluruh kegiatan berusaha. NIB menggantikan berbagai macam izin usaha yang sebelumnya berlaku, sehingga mempermudah proses perizinan dan meningkatkan efisiensi berusaha.

Fungsi NIB

NIB memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Identitas Tunggal: NIB menjadi identitas tunggal bagi seluruh kegiatan berusaha, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
  • Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha: NIB menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha lainnya, seperti izin operasional, izin lingkungan, dan izin komersial.
  • Akses ke Fasilitas Pemerintah: Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.
  • Kemudahan dalam Transaksi: NIB mempermudah proses transaksi bisnis, baik dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta.

Manfaat Memiliki NIB

  • Efisiensi: Proses perizinan menjadi lebih cepat dan mudah dengan sistem OSS.
  • Transparansi: Informasi mengenai izin usaha terintegrasi dalam satu sistem, sehingga meningkatkan transparansi.
  • Legalitas: NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  • Akses ke Pasar: Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas.

Cara Mendapatkan NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online melalui OSS. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

  1. Akses Portal OSS: Kunjungi laman resmi OSS dan buat akun.
  2. Isi Data Perusahaan: Lengkapi data perusahaan secara lengkap dan benar.
  3. Pilih Jenis Usaha: Tentukan jenis usaha yang akan didirikan.
  4. Pilih Lokasi Usaha: Tentukan lokasi tempat usaha akan beroperasi.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan akta perusahaan (jika ada).
  6. Submit Permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, submit permohonan NIB.
  7. Verifikasi: Petugas OSS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah.
  8. Penerbitan NIB: Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh melalui akun OSS.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran NIB dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan bentuk badan usaha. Namun, secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha)
  • Anggaran Dasar perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan jenis usaha

Jenis-Jenis NIB

NIB dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk badan usaha dan skala usahanya, antara lain:

  • NIB Perorangan: Untuk usaha yang didirikan oleh perorangan.
  • NIB Perusahaan: Untuk usaha yang didirikan dalam bentuk badan hukum, seperti PT, CV, atau Koperasi.
  • NIB UMKM: Khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kesimpulan Memiliki NIB adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang sah dan terdaftar di Indonesia. Dengan NIB, Anda membuka pintu menuju legalitas penuh, kepercayaan pelanggan, dan akses ke berbagai peluang bisnis. Jangan biarkan proses administratif menghalangi kesuksesan usaha Anda. Percayakan pengurusan NIB Anda pada Legalku, dan nikmati proses yang cepat, mudah, dan profesional. Hubungi tim Legalku sekarang dan mulai langkah bisnis Anda dengan dasar yang kuat dan legal!

Anda Masih Bingung Terkait NIB

Yuk Langsung AJa klik toMbol di kanan untuk Bertanya Ke Tim LegalkuĀ 

Artikel Lainnya
Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.
Perizinan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Izin Usaha Dicabut: Langkah-Langkah Penting

Mencabut izin usaha adalah salah satu sanksi administratif yang paling berat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Izin usaha yang dicabut bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pelanggaran peraturan, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, atau masalah legal lainnya. Jika izin usaha Anda dicabut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi ini dan memulihkan operasi bisnis Anda. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan.

Baca Ā»
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI