Panduan Go Public di Indonesia

Perusahaan harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penerimaan dari pemegang saham untuk Penawaran Umum Perdana (IPO), untuk mengubah Anggaran Dasar mereka (AoA) sebagai Perusahaan Publik.

Pertanyaan:

Halo pak leg saya ikshan selaku pengusaha yang sedang mempersiapkan prosesi penawaran umum di perusahaan saya. Mau bertanya mengenai langkah – langkah yang harus ditempuh di Indonesia untuk melakukan penawaran umum itu bagaimana ya?

Jawaban : Penawaran umum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penawaran publik mengacu pada penawaran efek yang berlangsung dalam waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu, baik di dalam wilayah Indonesia, atau untuk warga negara Indonesia di luar negeri, dan ditawarkan baik melalui media massa, atau sebaliknya kepada lebih dari seratus orang, atau menghasilkan penjualan ke lebih dari lima puluh orang.

Pertama, langkah persiapan. Perusahaan harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tentang penerimaan dari pemegang saham untuk Penawaran Umum Perdana (IPO), untuk mengubah Anggaran Dasar mereka (AoA) sebagai Perusahaan Publik. Setelah diterima, perusahaan akan memilih penjamin emisi preferensi, akuntan / auditor independen, konsultan hukum, notaris, penilaian, dan menunjuk Biro Administrasi Efek Perusahaan (Badan Adminsitrasi Efek). Penjamin emisi adalah pihak yang akan terlibat untuk membantu perusahaan dalam menerbitkan saham. Penjamin emisi akan bertanggung jawab atas kegiatan Penawaran Umum sebagaimana dinyatakan dalam prospektus (prospektus adalah informasi tertulis yang dimaksudkan untuk membujuk orang lain untuk membeli sekuritas dalam Penawaran Umum), bertanggung jawab atas pembayaran yang dihasilkan dari Penawaran Umum kepada perusahaan dan termasuk memberikan laporan kepada OJK. Tugas penjamin emisi ini antara lain: 

  • Membantu penawaran saham pada sejumlah investor
  • Membantu perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses IPO
  • Membantu menyusun prospektus
  • Merekomendasikan dan menunjuk beberapa perusahaan sekuritas sebagai agen penjual saham perdana.
  • Menjamin penerbitan dan transaksi saham perdana perusahaan

Kedua, perusahaan harus menyiapkan dokumen emisi, seperti kontrak awal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), paparan publik kepada publik, menandatangani perjanjian emisi, dan akan diminta untuk menyerahkan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .Dokumen yang diperlukan untuk menyerahkan Pernyataan Pendaftaran misalnya adalah: jadwal penawaran umum, prospektus, laporan keuangan dari akuntan publik, uji tuntas hukum, dan pendapat dari konsultan hukum yang sudah terdaftar di OJK. Setelah pernyataan pendaftaran efektif, Perusahaan kemudian dapat menawarkan efeknya kepada publik. IPO akan diadakan maksimal lima hari kerja. Beberapa pihak yang biasanya dilibatkan dalam proses penyusunan laporan keuangan ini adalah:

  • Auditor eksternal, untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan.
  • Penilai. Kadang kala–jika dianggap perlu–perusahaan juga menunjuk pihak penilai juga yang akan menaksir nilai aktiva tetap perusahaan. Tapi penilai ini opsional sih, enggak setiap perusahaan ada. Tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing.
  • Konsultan hukum. Selain penilai, perusahaan juga melibatkan pakar hukum yang berspesialisasi di pasar modal untuk memberikan legal opinion, sebuah pandangan berdasarkan hukum mengenai kondisi perusahaan yang akan melakukan IPO.
  • Notaris, untuk membantu membuat akta-akta serta dokumen yang diperlukan.

Setelah dokumen lengkap, dan semua syarat sudah dipenuhi, maka perusahaan pun siap mendaftarkan diri untuk IPO di Bursa Efek Indonesia. Proses pendaftaran perusahaan go public ini meliputi: 

  • Penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran perdagangan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan. 
  • Penyampaian permohonan pencatatan saham ke BEI Evaluasi syarat yang sudah dipenuhi oleh BEI dan OJK 
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak BEI dan OJK untuk menawarkan saham, maka perusahaan pun siap melakukan IPO.

Setelah proses IPO selesai, saham akan didaftarkan di BEI. Registrasi saham akan dibagi menjadi dua papan registrasi, yaitu Main Board dan Development Biard. Dewan Utama diperuntukkan bagi Perusahaan berskala besar, khususnya bagi mereka yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih nilai minimum IDR 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), sedangkan Dewan Pengembangan adalah bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk Dewan Utama, seperti minimum untuk The Development Baord adalah Nilai Aset Berwujud Neto IDR 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah). Papan utama berisi daftar perusahaan-perusahaan dengan bisnis yang sudah mapan, merupakan leader di sektornya, dengan harga saham yang lebih stabil–atau bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun karena performa kerja yang juga naik. Papan pengembangan berisi daftar perusahaan-perusahaan berkembang skala menengah. Pergerakan saham di papan perdagangan inilah yang cukup agresif. Konon, di sinilah saham-saham yang bisa “digoreng” atau dimainkan oleh broker, dan biasanya menjadi ajang trading yang dinamis. Setelah selesai proses transaksi saham perdana, kemudian dilakukan pencatatan saham tersebut di BEI. Saham (yang masih tersisa) akan dititipkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk diperdagangkan setiap harinya. Investor yang tidak bisa ikut dalam proses transaksi saham di pasar primer, bisa ikut bertransaksi di pasar sekunder, melalui mekanisme perdagangan pasar modal yang berlaku. Berikut panduan secara umum dan panuan secara rignkas langkah – langkah bagi perusahaan di Indonesia yang ingin melakukan penawaran umum atau IPO. Semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »

IZIN BAGI RESELLER ALAT KESEHATAN

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). IPAK wajib dimililiki oleh perusahaan (badan hukum) yang hendak melakukan kegiatan usaha di bidang pengadaan, penyimpanan, penyalur alat kesehatan dalam jumlah besar

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI