Skip to content
[language-switcher]

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis.

Setelah pandemi kemarin, mungkin banyak yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu, mungkin saja karena perusahaan mengalami pailit atau bangkrut sehingga harus membubarkan PT. 

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha. Berikut ini ulasannya! 

Pembubaran PT

Images : Freepik

APA ITU PEMBUBARAN PERUSAHAAN? 

Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah merupakan suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

INGAT! hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

Baca juga : Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab atas Kerugian PT?

DASAR HUKUM

Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SYARAT PEMBUBARAN PT : LIKUIDATOR

Pembubaran perusahan wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut :

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

SYARAT PEMBUBARAN PT 

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini syarat dokumen yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris);
  4. Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama;
  5. Notulen/Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Dokumen terkait lainnya.

LANGKAH PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

  1. Membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Notaris;
  2. Rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya membahas penunjukan Likuidator;
  3. Putusan pengadilan yang menyatakan PT bubar dan/atau dokumen lain yang menyatakan bubar;
  4. Pencabutan NIB dan NPWP Perusahaan;
  5. Pencabutan SPPKP (Khusus PKP);
  6. Iklan Pembubaran Perseroan Terbatas di Koran; dan
  7. Langkah lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Masih bingung untuk mengurus pembubaran Perseroan Terbatas (PT) ? Yuk konsultasikan ke Legalku. Kunjungi Instagram kami di legalku atau hubungi langsung di Whatsapp +62 821-8413-8864.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X