Lompat ke konten
"Beberapa hari ini masyarakat Indonesia telah geram tentang beredarnya video dengan konten bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang ternyata berisi sampah."

Pertanyaan:

Apakah masyarakat yang menghina seseorang yang baru akan diproses peradilan dapat dihukum? dan apakah putusan dari peradilan yang akan dijalankan berpengaruh kepada penghinaan yang dilakukan masyarakat?

Jawaban:

Beberapa hari ini masyarakat Indonesia telah geram tentang beredarnya video dengan konten bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang ternyata berisi sampah. Banyak orang yang mencaci maki pelaku karena tindakan tersebut dinilai tidak bermoral terutama dilakukan pada masa sulit ditengah – tengah pandemi ini. Menurut metro tempo Pelaku Pun saat ini dalam proses pemeriksaan karena diduga melanggar Pasal 36 jo 51 ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan beredarnya video tersebut banyak masyarakat Indonesia yang mencaci maki pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun perlu dicatat bahwa tindakan pelaku belum melewati proses pengadilan.

Dalam hukum pidana Indonesia salah satu prinsip yang paling mendasar dalam hukum adalah asas atau prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana telah diatur dalam penjelasan umum Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Selain itu asas tersebut juga diadopsi dalam Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dari kedua pasal tersebut terlihat jelas bahwa apabila seseorang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap atau dalam hal ini diproses oleh pengadilan hingga selesai maka orang tersebut tidak dapat dikatakan bersalah.

Pada dasarnya tidak terdapat ancaman hukuman dari pelanggaran asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus menghina seseorang baik itu sudah terpidana atau belum maka dapat diancam hukuman pidana. Larangan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara Pasal 45 ayat 3 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Dari pasal tersebut maka terlihat jelas bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilarang dan apabila dilakukan maka dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/ata denda paling banyak Rp750.000.000,00. 

Apabila ternyata terduga dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan maka tidak menutup kemungkinan bahwa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menjadi suatu fitnah. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mencaci maki seseorang baik ia merupakan terpidana atau dalam proses peradilan dan biarkan para pihak yang berwenang untuk menghukum para oknum. Apabila ingin tahu lebih lanjut mengenai hal ini maka mohon segera menghubungi layanan Customer Service Legalku Digital untuk segera dihubungkan dengan ahli kami!

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X