Pendaftaran Merek

Hak merek amatlah penting karena secara langsung melindungi pemilik merek dan juga suatu asset untuk menarik minat konsumen agar usaha berjalan dengan baik.

Yang dimaksud dengan merek itu sendiri adalah berupa tampilan grafis baik dalam bentuk gambar, logo, nama, kata dan/atau huruf, bentuk, suara, maupun warna.

Merek (brand) adalah suatu identitas unik yang terkait dengan suatu produk, layanan, atau perusahaan. Merek mencakup elemen-elemen seperti nama, logo, desain, citra, dan pengalaman pelanggan yang berkontribusi untuk membentuk persepsi dan asosiasi terhadap suatu entitas dalam benak konsumen.

Trusted by leading brands

Layanan Pendaftaran Merek

Hak merek amatlah penting karena secara langsung melindungi pemilik merek dan juga suatu asset untuk menarik minat konsumen agar usaha berjalan dengan baik.
  • Pengecekan Merek
  • Pemohonan Pendaftaran Merek
  • Monitoring Pendaftaran Merek
  • Sertifikat Merek
  • Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar

Daftarkan merek Anda segera sebelum orang lain mengambilnya. Kami siap membantu mulai dari pemeriksaan merek hingga pengajuan surat sanggahan jika ada penolakan nantinya, semuanya demi memastikan merek Anda dapat terdaftar dengan lancar.

  1. Perlindungan Hukum: Saat Anda mendaftarkan merek, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang eksklusif atas merek tersebut. Ini berarti Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau layanan yang terkait. Jika ada pihak lain yang mencoba untuk menggunakan atau meniru merek Anda, Anda memiliki dasar hukum untuk melindungi hak-hak Anda dan mengambil tindakan hukum jika diperlukan.
  2. Membangun Identitas dan Reputasi: Merek yang terdaftar memberikan identitas dan reputasi yang kuat bagi bisnis Anda. Dengan merek yang terdaftar, Anda dapat membangun citra yang konsisten dan membedakan diri dari pesaing. Ini dapat membantu meningkatkan kesadaran merek, memperkuat loyalitas pelanggan, dan membangun kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang Anda tawarkan.
  3. Nilai Ekonomi: Merek yang terdaftar memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Mereka dapat dianggap sebagai aset bisnis dan dapat meningkatkan nilai perusahaan Anda. Merek yang kuat dan terdaftar dapat menarik minat investor dan mitra bisnis potensial, serta memberikan keunggulan dalam negosiasi kontrak dan lisensi merek.
  4. Perlindungan Internasional: Jika Anda memiliki rencana untuk memperluas bisnis ke pasar internasional, pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan yang lebih luas. Dengan merek yang terdaftar di negara asal Anda, Anda dapat mengajukan permohonan internasional melalui sistem Madrid, yang memungkinkan Anda melindungi merek Anda di berbagai negara dengan lebih efisien.
  5. Dukungan Hukum: Pendaftaran merek memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak merek Anda. Jika terjadi sengketa atau pelanggaran merek, Anda memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk melindungi merek Anda.

 

Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan nilai bisnis yang signifikan. Namun, penting untuk melibatkan profesional hukum yang berpengalaman dalam proses pendaftaran merek untuk memastikan bahwa merek Anda dilindungi dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1. Untuk pendaftaran merek dagang, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan untuk pendaftaran merek dagang:

    1. Identitas Pemohon

      • Informasi lengkap mengenai identitas pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, termasuk nama, alamat, dan informasi kontak yang jelas.
    2. Keterangan Merek

      • Deskripsi yang jelas mengenai jenis produk atau jasa yang akan dicakup oleh merek dagang yang didaftarkan.
    3. Gambar atau Logo Merek

      • Jika merek dagang memiliki unsur grafis atau logo, perlu menyertakan gambar atau logo tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Bukti Penggunaan Merek (opsional)

      • Untuk pendaftaran merek yang telah digunakan sebelumnya, dapat diminta untuk menyertakan bukti penggunaan merek tersebut.
    5. Pembayaran Biaya Pendaftaran

      • Setiap pendaftaran merek dagang memerlukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    6. Melengkapi Formulir Pendaftaran

      • Pemohon perlu melengkapi formulir pendaftaran merek dagang sesuai dengan format yang ditetapkan.
    7. Pencantuman Kelas Merek

      • Mencantumkan kelas merek dagang sesuai dengan Klasifikasi Barang dan Jasa yang berlaku, yang menunjukkan kategori produk atau jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.
    8. Kewarganegaraan

      • Untuk pemohon asing, perlu menyertakan informasi mengenai kewarganegaraan dan alamat domisili di luar negeri.

    Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang terbaru dan mendapatkan informasi yang akurat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau konsultan hukum properti intelektual sebelum melakukan pendaftaran merek dagang.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

Dengan bantuan Legalku, saya berhasil mendapatkan merek saya terdaftar dengan lancar dan tanpa hambatan. Saya merasa sangat puas dengan layanan yang mereka berikan dan saya sangat merekomendasikan Legalku kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan dalam pendaftaran merek atau kebutuhan hukum lainnya. Terima kasih

Geneva Dean, VP HR GTECH

Konsultasikan Merek anda Sekarang

Hak merek amatlah penting karena secara langsung melindungi pemilik merek dan juga suatu asset untuk menarik minat konsumen agar usaha berjalan dengan baik.

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI