Lompat ke konten

Pendaftaran Merek

by LEGALKU Digital

Merek adalah suatu tanda yang diletakkan pada suatu barang, berfungsi sebagai pembeda terhadap kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tanda ini tidak berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan, dapat dimiliki perorangan atau perusahaan.

Tanda yang dimaksud dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Yang Perlu Anda Siapkan:

Bagi Perorangan

Bagi Pemohon Perusahaan

Disclaimer:

Jenis Pendaftaran Merek
Keterangan Merek yang ingin Didaftarkan

Untuk Klasifikasi Merek, bisa merefer ke LINK INI untuk lebih lanjut.

Detail Nama Merek

Detail Logo / Visual Merek

Total Pesanan Pendaftaran Merek Anda

Rp. ,-

Detail Tagihan

Informasi Tambahan

Pesanan Anda

Produk Subtotal
LegalBizz Self Service  × 1 Rp0
Subtotal Rp0
Total Rp0

Your personal data will be used to process your order, support your experience throughout this website, and for other purposes described in our kebijakan privasi.

Semua Layanan Legalku

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda