Pengembalian DP Dana Acara dari Vendor Acara Akibat COVID -19

Dalam teori dan doktrin perlu diketahui bahwa terdapat 2 macam kejadian Force Majeure, yaitu absolut dan relatif.

Sebagai upaya solusi social distancing dalam menangani pandemi Corona Pemerintah telah melarang adanya keramaian bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan ibadah keagamaan saja tidak dilaksanakan oleh tempat ibadah, masyarakat dihimbau untuk menyelenggarakan ibadahnya dirumah masing – masing. Hingga saat ini telah dikeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Co Vid 19), khususnya Poin 2 a menyebutkan:

“tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

  1. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
  3. kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
  4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
  5. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.”

Lantas bagaimana dengan dana acara seperti konser, pernikahan dan acara lain yang sudah direncanakan dari sebelum – sebelumnya? Untuk mengatasi penyebaran Co Vid 19 acara yang sudah dipersiapkan tidak dapat dijalankan selama Pandemi masih berlangsung, namun permasalahannya terdapat pihak yang sudah memberikan Down Payment (DP) atau uang muka kepada vendor sebagai pemilik tempat, catering, atau kebutuhan lainnya. DP ini dapat juga dikatakan sebagai uang jaminan dari penyelenggara acara kepada vendor bahwa perjanjian akan dilakukan dan dibayarkan pada saat tanggal penyelenggaraan. Umumnya apabila penyelenggara acara membatalkan acara maka DP tidak dapat dikembalikan dari vendor karena dianggap sebagai ganti rugi yang dibayar ke vendor.

Namun, pembatalan dari penyelenggara tidak semata –  mata tidak beralasan. Kadangkala penyelenggara acara atau dalam hal ini sebagai Debitur membatalkan perjanjian apabila terdapat Force Majeure (keadaan memaksa). dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) terdapat 2 pasal yang mengatur mengenai Force Majeure. Pasal 1244 berbunyi:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Kemudian Pasal 1245 KUHPer juga mengatur mengenai Force Majeure. yang mengatur:

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Dari pasal – pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa unsur dari Force Majeure  adalah:

  • adanya kejadian yang tidak terduga;
  • adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
  • ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
  • ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

Kejadian Corona telah memenuhi unsur tersebut, sehigga dapat dikatakan sebagai Force Majeure. Dalam teori dan doktrin perlu diketahui bahwa terdapat 2 macam kejadian Force Majeure, yang pertama adalah yang bersifat absolut. Force Majeure absolut terjadi ketika kewajiban sama sekali tidak dapat dilaksanakan oleh Debitur kapan pun itu, dalam hal ini Debitur tidak perlu membayar uang ganti rugi kepada Kreditur karena itu bukan kesalahannya dan bagaimanapun juga kewajiban tidak dapat dilaksanakan.

Jenis yang kedua adalah bersifat relatif yang terjadi apabila kewajiban dapat dilaksanakan tapi membutuhkan biaya lebih atau penundaan. Apabila yang terjadi adalah Force Majeure yang bersifat relatif maka terdapat kemungkinan bahwa Debitur tetap harus membayar ganti rugi kepada Kreditur. Maka apabila gagalnya penyelenggaraan acara akibat tetap dilaksanakan apabila Pandemi telah berlalu itu artinya kejadian ini merupakan Force Majeure yang bersifat relatif dan vendor sebagai Kreditur tidak perlu mengembalikan uang DP. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi kesepakatan antara Debitur dan Kreditur yang menyatakan lain atau mungkin dalam perjanjian diawal mereka sudah sepakat bahwa apabila timbul kejadian semacam ini maka DP akan dikembalikan. Apabila belum terdapat kesepakatan diawal apabila timbul Force Majeure maka Kami sarankan untuk Debitur melakukan negosiasi kembali kepada Kreditur.

Penulis atas kejadian ini juga menyarankan bahwa lebih baik untuk membuat kesepakatan diawal terkait Force Majeure dan dituangkan dalam perjanjian antar para pihak.

Artikel Lainnya

Keunggulan Pendaftaran Merek

Merek Dagang merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pembuatan suatu wirausaha , yang dimana hal itu akan melekat pada setiap produk dan layanan yang anda berikan.

Baca »
In today's rapidly evolving digital era, many companies and entrepreneurs have embraced a more flexible working model by utilizing a virtual office. A virtual office is a modern solution that enables teams to work from various locations without geographical constraints. By utilizing a virtual office, businesses can enhance productivity and work efficiency. This article will explain how a virtual office can help optimize your business productivity.
Virtual Office

Boosting Your Business Productivity with a Virtual Office

By utilizing a virtual office, businesses can enhance their productivity, efficiency, and work flexibility. By leveraging the right technology and communication tools, teams can stay connected and collaborate efficiently, while businesses can save on operational costs. Thus, a virtual office can be an ideal solution for businesses looking to optimize their productivity and success.

Baca »

Paten sebagai objek fidusia

Terminologi mengenai fidusia juga lumrah dijelaskan sebagai penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam bahasa belanda fidusia diartikan Fiduciare Eigindom Overdracht.

Baca »
Dalam dunia hukum, Term & Condition (T&C) atau yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Syarat & Ketentuan, merujuk pada seperangkat peraturan atau ketentuan yang mengatur hubungan antara dua pihak dalam suatu perjanjian. T&C ini merupakan bagian integral dari perjanjian dan penting untuk dipahami secara seksama oleh kedua belah pihak yang terlibat. Artikel ini akan menjelaskan mengapa memahami T&C dalam perjanjian sangat penting dan bagaimana Legalku dapat membantu dalam menyusun atau memeriksa T&C yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Bisnis

Memahami Pentingnya Term & Condition (Syarat & Ketentuan) dalam Perjanjian

Term & Condition (T&C) atau Syarat & Ketentuan dalam sebuah perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Melalui T&C yang baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur dengan jelas, serta membantu dalam mencegah terjadinya sengketa di masa depan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI