Pengenaan pajak saat menang lomba? Hmm berapa ya?

Saat ini kita hidup di dunia serba digital dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Inovasi yang muncul dari para penggiat teknologi memungkinkan segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi hal yang menarik dan menyenangkan. Salah satu teknologi yang paling terasa menghibur dan menyenangkan tentunya adalah permainan virtual atau game. Apalagi sekarang sudah ada kompetisi yang diselenggarakan baik level nasional ataupun internasional yang lebih dikenal dengan e-sports. Bahkan secara resmi masuk dalam salah satu cabang olah raga yang dipertandingkan di SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022

 

Seperti yang diketahui bahwa kompetisi e-sports menawarkan hadiah yang terbilang besar bahkan fantastis. Salah satunya yaitu kompetisi e-sports untuk Piala Presiden 2019 yang menawarkan hadiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jumlah itu tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran kompetisi games virtual, lalu terkait hadiah tersebut apakah dikenakan pajak?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dan untuk hadiah yang sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Jika penerima penghasilan adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17

Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku

20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah

  • Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

15% x Nilai Hadiah

Sedangkan dari sisi penyelenggara kompetisi juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu selaku penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya

Jika Anda adalah seorang pemain game/gamers yang aktif mengikuti kompetisi apalagi sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka Anda harus lebih aktif dan peduli dengan penghasilan yang Anda terima serta memastikan kewajiban perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Anda dapat memastikannya kepada penyelenggara kompetisi dan pastikan juga Anda mendapat bukti pemotongan pajak dari hadiah yang diterima, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut

Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka para gamers ataupun pemenang kompetisi e-sport tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana pajak yang dibayarkan tersebut yang nantinya dapat dijadikan sumber pendapatan bagi negara untuk membangun fasilitas e-sport yang lebih baik dan bisa lebih memperkenalkan e-sport ke semua kalangan masyarakat

Demikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi pemenang lomba atau yang mendapatkan hadiah. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai perpajakan tentang hadiah. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami

Artikel Lainnya
PT PMA is a type of limited liability company established under Indonesian law with foreign investment. It allows foreign investors to engage in a wide range of business activities in Indonesia, such as manufacturing, trading, consulting, and services. PT PMA is subject to the prevailing laws and regulations governing foreign investment in Indonesia, including those administered by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM).
PMA

Understanding PT PMA (Foreign Investment Limited Liability Company) in Indonesia

establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) in Indonesia offers foreign investors an invaluable gateway to tap into the country’s vibrant economy. PT PMA provides foreign entities with limited liability protection and the flexibility to engage in a wide range of business activities across various sectors. However, navigating the process of PT PMA establishment requires careful planning, adherence to regulatory requirements, and expert legal guidance.

Baca »
Kalian punya usaha Dibulan ramadhan ini, usaha makanan dan pakaian sangat diminati, namun seringkali jika ingin mendaftarkan mereknya kita bingung dokumen apa aja yang perlu di persiapkan. Tenang aja, sini aku kasih tau, dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!
Business

Kalian punya usaha? Pasti Punya Merek? Dokumen dan persyaratan Apa sih yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek?

okumen dan persyaratan yang perlu kamu siapin sebelum pendaftaran merek!

1. Formulir Pendaftaran Merek: Formulir yang berisi informasi mengenai pemilik merek, deskripsi merek, dan kelas barang/jasa yang akan dilindungi oleh merek tersebut.

2. Bukti Identitas Pemilik Merek: KTP atau identitas resmi lainnya dari pemilik merek.

3. Gambar Logo atau Desain Merek: Gambar atau desain yang menjadi representasi visual dari merek tersebut.

4. Surat Kuasa: Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik merek, surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut untuk mewakili pemilik merek dalam proses pendaftaran.

5. Biaya Pendaftaran: Biaya yang diperlukan untuk proses pendaftaran merek.

Jadi seperti itu legalmates, kalau kalian masih bingung dan butuh konsultasi, legalku siap mendukung usaha kamu untuk berkembang! Simpan dan Bagikan informasi ini kepada teman, saudara, dan keluarga yang memiliki merek dan sedang ingin mendaftarkannya!

Baca »
RUPS merupakan kegiatan yang diatur oleh undang-undang di mana para pemegang saham bertemu secara berkala untuk membahas dan memutuskan berbagai masalah penting perusahaan. Ini termasuk persetujuan anggaran perusahaan, pemilihan direksi, penentuan kebijakan dividen, serta masalah lain yang memerlukan persetujuan pemegang saham. Dengan demikian, RUPS memainkan peran kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi perusahaan, serta memastikan bahwa kepentingan para pemegang saham dihormati.
Bisnis

RUPS: Panggung Demokrasi Korporat dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan

Dalam jagat bisnis global yang semakin kompleks dan dinamis, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis yang cerdas, tetapi juga oleh kualitas tata kelola perusahaan yang efektif dan demokratis. Di tengah peran pentingnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hadir sebagai panggung utama di mana para pemegang saham dapat berinteraksi langsung dengan manajemen perusahaan dan menyumbangkan suara mereka dalam pengambilan keputusan yang krusial. Namun, apa sebenarnya RUPS itu, bagaimana prosesnya, dan mengapa hal ini begitu vital dalam konteks bisnis modern? Mari kita selami bersama dalam artikel ini untuk memahami esensi dari demokrasi korporat yang kokoh, yang diperankan oleh RUPS.

Baca »
Perubahan akta perusahaan adalah proses hukum di mana dokumen resmi perusahaan, yang disebut akta pendirian atau akta konstitusi, diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan baru perusahaan. Perubahan ini dapat meliputi berbagai aspek, termasuk perubahan nama perusahaan, alamat kantor, tujuan usaha, modal dasar, susunan direksi dan manajemen, serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam akta perusahaan.
Bisnis

Perubahan Akta Perusahaan: Panduan Lengkap dan Pentingnya Konsultasi Hukum

perubahan akta perusahaan adalah suatu kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan dan perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis. Kesimpulannya, perubahan akta perusahaan merupakan proses yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara efektif, sesuai dengan tujuan dan kebutuhan bisnisnya. Melalui proses ini, perusahaan dapat menyesuaikan struktur dan ketentuan hukumnya dengan perkembangan bisnis dan regulasi yang berlaku, serta memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.

Namun, penting untuk diingat bahwa perubahan akta perusahaan bukanlah proses yang sepele. Perubahan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Untuk itu, konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan dalam setiap tahapan perubahan akta perusahaan untuk memastikan kelancaran proses dan kepatuhan hukum.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI