Saat ini kita hidup di dunia serba digital dengan perkembangan teknologi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Inovasi yang muncul dari para penggiat teknologi memungkinkan segala sesuatu yang ada di sekitar kita menjadi hal yang menarik dan menyenangkan. Salah satu teknologi yang paling terasa menghibur dan menyenangkan tentunya adalah permainan virtual atau game. Apalagi sekarang sudah ada kompetisi yang diselenggarakan baik level nasional ataupun internasional yang lebih dikenal dengan e-sports. Bahkan secara resmi masuk dalam salah satu cabang olah raga yang dipertandingkan di SEA Games dan mungkin akan dipertandingkan dalam Asian Games 2022
Seperti yang diketahui bahwa kompetisi e-sports menawarkan hadiah yang terbilang besar bahkan fantastis. Salah satunya yaitu kompetisi e-sports untuk Piala Presiden 2019 yang menawarkan hadiah sebesar Rp 1.500.000.000. Jumlah itu tentunya bukan jumlah yang sedikit untuk ukuran kompetisi games virtual, lalu terkait hadiah tersebut apakah dikenakan pajak?
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan
Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dan untuk hadiah yang sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:
- Jika penerima penghasilan adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17
Tarif Progresif Pasal 17 x Nilai Hadiah
- Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
20% (atau P3B yang berlaku) x Nilai Hadiah
- Jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
15% x Nilai Hadiah
Sedangkan dari sisi penyelenggara kompetisi juga memiliki kewajiban dalam pemotongan/pemungutan pajak atas hadiah tersebut, menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu selaku penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong pajak, yang harus diberikan kepada yang menerima hadiah atau yang dipotong pajaknya
Jika Anda adalah seorang pemain game/gamers yang aktif mengikuti kompetisi apalagi sering memenangkan hadiah dari kompetisi tersebut, maka Anda harus lebih aktif dan peduli dengan penghasilan yang Anda terima serta memastikan kewajiban perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Anda dapat memastikannya kepada penyelenggara kompetisi dan pastikan juga Anda mendapat bukti pemotongan pajak dari hadiah yang diterima, sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atas hadiah tersebut
Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut maka para gamers ataupun pemenang kompetisi e-sport tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana pajak yang dibayarkan tersebut yang nantinya dapat dijadikan sumber pendapatan bagi negara untuk membangun fasilitas e-sport yang lebih baik dan bisa lebih memperkenalkan e-sport ke semua kalangan masyarakat
Demikian penjelasan mengenai perlakuan Perpajakan bagi pemenang lomba atau yang mendapatkan hadiah. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai perpajakan tentang hadiah. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service LEGALKU untuk segera dihubungi dengan ahli kami