Skip to content
[language-switcher]

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan “nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya”.

Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan, apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ternyata orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau pengukuhan PKP.

Arti Kode NPWP

NPWP terdiri dari 15 digit nomor. Penjelasan arti kode NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Dua digit yang pertama merupakan Identitas Wajib Pajak, yaitu 01 sampai dengan 03 adalah Wajib Pajak Badan. Kemudian angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, 05 adalah Wajib Pajak Karyawan. Sedangkan 07,08,09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Enam digit selanjutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak
  3. Satu digit selanjutnya diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP
  4. Dan tiga digit selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar. Kode ini dulunya dapat berubah jika Wajib Pajak mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap, maka kode ini akan selalu sama atau tidak berubah
  5. Selanjutnya, tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat, Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal/Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang

Jenis NPWP

NPWP terbagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaanya:

1. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP Pribadi, yaitu:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan dari usaha

2. NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam datar NPWP Badan, yaitu :

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat tinggal atau kedudukan sebagaimana dimaksud merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

Sekarang kita sudah mengetahui apa itu NPWP serta kegunaannya untuk kehidupan sehari-hari. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X