Pentingnya Founders Agreement Sebelum Memulai Bisnis

Founders Agreement akan menjadi komitmen awal dari setiap pendiri untuk mendirikan perusahaan impiannya dengan sungguh – sungguh.

Mungkin seluruh masyarakat di Indonesia bermimpi untuk memiliki bisnisnya sendiri dan menjadi pelaku usaha yang sukses. Dengan perkembangannya masyarakat Indonesia mulai sadar bahwa mimpi untuk memiliki bisnis akan lebih mudah tercapai apabila dibangun bersama dengan rekan yang kompeten dan terpercaya. Bisnis yang baru dibentuk ini dapat juga disebut sebagai start up atau perusahaan rintisan yang baru dibentuk oleh masyarakat Indonesia, para pihak yang ikut mendirikan disebut sebagai pendiri atau founders atas bisnis tersebut. Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (MKTI) telah mencatat bahwa hingga tahun 2018, sudah terdapat 992 perusahaan Start Up yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Demi tercapainya bisnis yang sukses, rekan bisnis merupakan hal yang esensial dan mendasar. Memiliki rekan ini sudah pastinya diharapkan sebagai nilai positif untuk membangun bisnis. Fungsi utamanya adalah rekan akan berperan untuk melengkapi kekurangan dari seseorang dengan kelebihan yang dimilikinya, hal ini pun akan berlaku sebaliknya bagi rekan tersebut. Sehingga pada umumnya rekan bisnis sebagai pendiri akan memiliki kelebihannya masing – masing dan memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnisnya. Namun hal – hal posiitf dari memiliki rekan bisnis juga diikuti dengan kemungkinan adanya perpecahan diantara pendiri. Perselisihan antar pendiri merupakan hal yang hampir pasti terjadi dalam setiap bisnis baik itu bisnis yang baru dibangun ataupun yang sudah lama berjalan. Salah satu contoh kasus terbesar adalah perselisihan antara Eduardo Severin dengan Mark Zuckerberg dalam membangun Facebook yang saat ini telah menjadi salah satu perusahaan terbesar di dunia. Salah satu mekanisme yang paling praktis untuk mengantisipasi perselisihan antar rekan adalah dengan membentuk perjanjian yang dinamakan Founders Agreement.

Founders Agreement atau dapat disebut sebagai perjanjian antar pendiri, merupakan perjanjian kerjasama antar pendiri yang bertujuan untuk menjalankan suatu Bisnis atau Perusahaan. Perjanjian ini disarankan untuk dibuat oleh seluruh pihak sebelum mulai menjalankan bisnis. Setidaknya dengan dibentuknya Founders Agreement maka para Pendiri cenderung lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnis dengan rekan bisnisnya. Founders Agreement ini akan berisi mengenai hal – hal yang bersifat esensial seperti hubungan serta peran dari masing – masing pendiri perusahaan, modal yang akan dimasukkan oleh masing – masing pendiri ke Perusahaan, dsb. Founders Agreement juga dapat mengatur mekanisme apabila timbul perselisihan diantara para Pendiri, klausul ini akan menjadi penting sebagai upaya untuk mengantisipasi ketika timbul perselisihan dengan menyepakati mekanisme untuk menyelesaikannya dari awal.

Apabila dari Founders Agreement tersebut para pendiri ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usahanya maka disarankan dalam Founders Agreement tersebut memuat klausa yang mengatur bahwa seluruh hak dan kewajiban yang timbul atas perbuatan hukum oleh Pendiri untuk kepentingan PT akan beralih ke PT setelah didikannya PT tersebut. Klausul ini bertujuan mengantisipasi adanya tanggung jawab pribadi oleh pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang – Undang Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hal lain seperti hal pengaturan Employee Stock Options Plan (ESOP) dan Founders Vesting juga dapat diatur dalam Founders Agreement agar perusahaan dapat berkembang dengan lancar.

Founders Agreement akan menjadi komitmen awal dari setiap pendiri untuk mendirikan perusahaan impiannya dengan sungguh – sungguh. Dengan dibuatnya Founders Agreement secara tertulis, maka para pendiri diharapkan untuk tidak mengkhianati hal – hal yang telah disepakati diawal. Perjanjian ini tidak perlu dibentuk di hadapan notaris sehingga cukup mudah bagi para Pendiri untuk membuatnya sendiri, namun tetap akan lebih baik apabila didampingi oleh para praktisi hukum yang sudah berpengalaman di bidangnya. Legalku telah membantu berbagai macam start up dalam membentuk Founders Agreement, dari mulai diskusi awal para pendiri hingga ditandatanganinya Founders Agreement dan dibentuknya perusahaan. Apabila anda tertarik untuk menggunakan layanan Legalku dalam membentuk Founders Agreement segera hubungi customer service Kami

 

Artikel Lainnya

Perizinan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA)

Perizinan yang dibutuhkan oleh individu TKA, antara lain:

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Memenuhi syarat sebagai TKA:
Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
Memiliki sertifikat komp

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI