Di tengah kondisi bencana non-alam yang sedang terjadi, perusahaan-perusahaan banyak yang mengalami krisis, baik dari sisi usaha, keuangan, hingga ketenagakerjaan. Sebagian besar pengusaha mengalami kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka. Begitu pula bagi para karyawan, mereka khawatir akan turunnya gaji dan tunjangan mereka. Terlebih lagi, waktu-waktu ini adalah masa menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dirayakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja setidaknya 1 bulan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja: bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja ≥12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah; sedangkan yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara prorata.
Beberapa pekerja, baik yang bekerja tetap maupun yang dalam masa kontrak, faktanya telah menerima pemberitahuan bahwasanya THR hanya akan diberikan ketika keuangan Perusahaan membaik. Hal ini memantik kekhawatiran yang lebih dari sekadar penundaan pembayaran THR, hingga apabila suatu usaha terpaksa ditutup diakibatkan krisis ini.
THR Keagamaan, aturannya, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Sehingga, jika pengusaha terlambat membayarkan THR para pekerjanya akan dikenakan denda sebesar 5% beserta kewajiban untuk membayar hak pekerjanya.
Meskipun Presiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, belum ada keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan yang pasti terkait dengan kondisi spesifik pandemik di wilayah Indonesia, yang mana sangat berpengaruh terhadap keuangan perusahaan dan dapat berdampak ke pembayaran THR.
Mengesampingkan keadaan yang terjadi, pekerja secara umum dapat melakukan hal-hal sebagai berikut jika THR ditunda pembayarannya:
- Penyelesaian secara bipartit atau kekeluargaan antara Pekerja dan Perusahaan. Hal ini dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai mufakat dari Para Pihak, dapat dilakukan mediasi hubungan industrial, yakni dengan jasa mediator atau pihak ketiga yang netral.
- Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Meskipun demikian, belum ada kepastian hukum mengenai pembayaran THR yang terdampak karena keadaan kahar seperti Wabah Pandemik yang saat ini sedang berlangsung, sehingga tetap harus menunggu keputusan Menteri Ketenagakerjaan mendekati Hari Raya Idul Fitri 2020.