Penyediaan Opsi Pembelian Saham Bagi Karyawan (Employee Stock Ownership Program) (ESOP)

Dalam suatu Perusahaan terdapat pepatah yang mengatakan bahwa aset terpenting yang harus dijaga oleh Perusahaan adalah karyawan,

Pertanyaan:

Saya baru saja mendirikan startup yang sadar betapa pentingnya karyawan Saya untuk perkembangan perusahaan. Referensi dari rekan Saya adalah untuk menyediakan ESOP. Bagaimana cara menerapkan ESOP pada perusahaan Saya? Mohon pemaparannya.

Jawaban:

Dalam suatu Perusahaan terdapat pepatah yang mengatakan bahwa aset terpenting yang harus dijaga oleh Perusahaan adalah karyawan, karena memang pada dasarnya Perusahaan tidak akan berkembang tanpa adanya karyawan didalamnya. Dari pernyataan tersebut maka kita akan menemukan suatu hubungan yang linear bahwa semakin baik pekerjaan karyawan maka Perusahaan juga akan semakin berkembang. Semakin karyawan termotivasi untuk melaksanakan pekerjaannya maka akan semakin baik hasil dari pekerjaannya. Pada umumnya karyawan akan bekerja untuk Perusahaan atas imbalan berupa upah kepadanya tetapi apakah upah saja sudah cukup untuk memotivasi karyawan? Pada beberapa kondisi Perusahaan tidak hanya memberi upah kepada karyawan tetapi mencoba untuk menerapkan sistem penghargaan berupa bonus kepada karyawan, hal ini ditujukan agar karyawan menjadi semakin termotivasi kembali. 

Perlu diketahui pula bahwa penerapan sistem bonus kepada karyawan merupakan sistem yang memberikan motivasi secara jangka pendek. Artinya, ketika bonus telah diberikan maka motivasi bekerja karyawan juga berpotensi untuk turun kembali. Apabila tujuannya adalah jangka panjang maka Perusahaan dapat menggunakan sistem Employee Stock Options Plan (ESOP). Pada prinsipnya sistem ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memperoleh sebagian saham Perusahaan. Hasilnya karyawan akan termotivasi serta berkomitmen untuk mencapai hasil yang terbaik dan mengembangkan Perusahaan sebaik – baiknya karena telah memiliki kepemilikan saham Perusahaan. untuk menerapkan ESOP terbaik beberapa mekanisme yang dapat diterapkan. 

Pertama, Perusahaan dapat memberikan saham secara cuma – cuma kepada karyawan cara ini biasa disebut sebagai stock grants. Kedua, penawaran saham Perusahaan kepada karyawan untuk dibeli oleh karyawan cara ini biasa disebut sebagai Direct Employee Stock Purchase Plans. Ketiga, Program Opsi Saham atau biasa disebut sebagai Stock Option Plans. Cara yang cenderung rumit untuk diterapkan namun lebih efektif adalah menggunakan Program Opsi Saham. Pada program ini Perusahaan pada awalnya sudah sepakat untuk menyediakan sejumlah lembar saham Perusahaan untuk dijadikan objek Program Opsi Saham kepada karyawan. Umumnya Perusahaan akan menetapkan suatu jangka waktu agar karyawan dapat menerima surat penawaran Opsi Saham. Apabila karyawan sudah mendapatkan surat penawaran opsi saham maka selanjutnya karyawan juga harus memenuhi syarat dalam surat penawaran tersebut agar berhak memiliki surat penawaran tersebut. Syarat disini dapat berupa jangka waktu minimal karyawan harus tetap bekerja untuk Perusahaan. Ketika syarat sudah terpenuhi maka karyawan diberikan hak untuk memiliki surat penawaran Opsi Saham perusahaan dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan. Disaat perusahaan telah berkembang dan harga saham perusahaan sudah meningkat maka karyawan dapat menjual surat tersebut dan memperoleh keuntungan dari selisih harga saham dalam surat Opsi Saham dengan harga saham pada saat penjualan.

Perlu diperhatikan bahwa apabila Perusahaan menggunakan cara Opsi Saham maka karyawan tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh surat penawaran tersebut. Cara ini menjadi lebih efektif karena karyawan dapat kehilangan hak atas surat penawaran tersebut apabila melanggar syarat dalam penawaran. Apabila Perusahaan anda ingin menerapkan mekanisme ESOP maka sangat disarankan untuk menggunakan jasa ahli hukum yang sudah berpengalaman karena tentunya selain hal – hal yang sudah dikemukakan diatas masih banyak hal lain yang harus diperhatikan dalam penerapan ESOP. Legalku sebagai Indonesian Legal Tech telah membantu berbagai macam Perusahaan dalam menerapkan ESOP, untuk informasi lebih lanjut mohon untuk segera menghubungi customer service kami.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Keamanan Transfer Data di Era Digital
Keamanan data pribadi

Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Keamanan Transfer Data di Era Digital

PENULIS
Naurah Fathi Maharani
Naurah Fathi Maharani atau yang akrab disapa Naurah, merupakan seorang mahasiswa semester 5 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang lahir di Bandar Lampung, 1 April 2004. Saat ini ia berfokus dalam mempelajari ranah Hukum Teknologi, Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual, serta aktif mengikuti beberapa organisasi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Dinda Almalika Pramesti
Dinda Almalika Pramesti atau yang akrab disapa Dinda, merupakan seorang mahasiswa semester 5 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang lahir di Bandar Lampung, 26 Mei 2004. Saat ini ia berfokus dalam mempelajari ranah Hukum Ekonomi, serta aktif mengikuti beberapa organisasi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Nadya Rizky Rahmanda
Nadya Rizky Rahmanda atau yang akrab disapa Nadya, merupakan seorang mahasiswa semester 5 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang lahir di Palembang, 8 Desember 2004. Saat ini ia berfokus dalam mempelajari ranah Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, serta aktif mengikuti beberapa organisasi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Baca »
Retainer Legal, atau Legal Counsel, adalah perjanjian kontrak di antara klien dengan seorang advokat atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum secara berkala atau kontinyu. Ini memungkinkan klien untuk mengakses layanan hukum dan konsultasi secara rutin selama periode waktu tertentu, dengan membayar biaya tetap kepada advokat atau firma hukum yang dipilih.
Retainer Legal

Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda

Di era bisnis modern yang penuh dengan tantangan hukum, memiliki dukungan hukum berkelanjutan adalah investasi yang cerdas. “Retainer Legal: Investasi Cerdas untuk Melindungi Bisnis Anda” mengupas tuntas bagaimana retainer legal dapat memberikan perlindungan hukum yang kontinu, manfaatnya untuk bisnis Anda, serta tips memilih retainer yang tepat. Temukan bagaimana langkah ini tidak hanya melindungi bisnis Anda dari risiko hukum, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan akses prioritas ke layanan hukum profesional. Jangan lewatkan panduan lengkap ini untuk memahami dan memanfaatkan retainer legal sebagai strategi perlindungan bisnis Anda.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI