PERBEDAAN HUBUNGAN MITRA DAN KARYAWAN KONTRAK

Sebagai mitra, hubungan antara Bapak dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

Pertanyaan:

Hai Legalku, saya dan teman saya saat ini bekerja di sebuah perusahaan, status saya sebagai mitra dan teman saya sebagai karyawan kontrak. Namun, kami belum mengetahui perbedaan keduanya? Dapatkah dijelaskan perbedaan status ketenagakerjaan saya dengan teman saya? Terimakasih. ( Dudi, Makassar)

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya. Pertama- tama, sebelum kita membahas mengenai Mitra dan Karyawan Kontrak dari segi hukum, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi dari mitra dan karyawan kontrak menurut KBBI. Pada dasarnya Mitra menurut KBBI adalah teman kerja atau pasangan kerja atau partner usaha dalam menjalankan usaha, sedangkan karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu  berdasarkan  kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan sebagai pemberi kerja. Sebagai mitra, hubungan antara Bapak dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) namun pada asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (“KUHPer”) yang menyatakan bahwa:  semua kontrak (perjanjian) yang  dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Lebih lanjut, dikarenakan hubungan antara Bapak dengan Perusahaan adalah Mitra, dalam perjanjian juga wajib memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang berupa:

  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Klausa yang halal.

Terkait Pasal di atas, Bapak harus memperhatikan apakah Perjanjian yang diadakan antara Bapak sebagai Mitra dengan Perusahaan telah memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian. Apabila belum memenuhi, perjanjian yang Bapak adakah bersama dengan Perusahaan dapat dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung dari syarat mana yang belum/tidak terpenuhi. Sebagai mitra, perlu diketahui bahwa Bapak tidak terikat dan dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, namun seluruh hak dan kewajiban Bapak hanyalah sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa penting untuk mengkaji terlebih dahulu masing-masing hak dan kewajiban yang akan didapatkan atau dihasilkan dari Perjanjian tersebut. Hubungan kemitraan memiliki ciri- ciri  sebagai berikut:

    1.  Ada Kerjasama yang Terjalin: Perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan lain biasanya, mempunyai dokumen perjanjian yang sudah ditandatangani, oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut berisi tentang tujuan apa yang ingin dicapai bersama.  
    2. Perusahaan yang Lebih Besar Berkewajiban Untuk Memberikan Pembinaan dan Pengembangan Kepada Perusahaan yang Lebih Kecil: Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu barang atau jasa. Atau lebih luasnya, perusahaan kecil bisa bertahan dalam kondisi apapun. Dengan begitu tujuan bersama semakin mudah dicapai.  
    3. Hubungan yang Terjalin Bersifat Saling Memerlukan, Memperkuat dan Menguntungkan: Keuntungan bersama adalah motivasi paling kuat dalam urusan kemitraan. Perusahaan satu harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dua, begitupun sebaliknya. Tidak boleh hanya satu pihak saja yang diuntungkan.

Sementara, rekan Bapak yang statusnya adalah sebagai karyawan kontrak Perusahaan,  statusnya menurut UU Naker adalah pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu, Tertentu. (“PKWT”). Mengenai hal ini, syarat mengadakan PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. “

Karyawan kontrak (dengan status PKWT) memiliki, ciri- ciri sebagai berikut: 

  1. Jangka Waktu: Mereka akan bekerja dalam jangka waktu tertentu yang diperbolehkan oleh UU Ketenagakerjaan, yakni maksimal 2 tahun pada PKWT pertama dan dapat diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.  
  2. Perjanjian Kerja: Disebut sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau PKWT. 
  3. Sifat Pekerjaan: Untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya.
  4. Pemutusan hubungan kerja (PHK): Apabila salah satu pihak dalam perjanjian hendak memutuskan hubungan ketenagakerjaan dalam PKWT (dapat berupa PHK dari Perusahaan atau pengajuan pengunduran diri karyawan), maka pihak tersebut diharuskan membayar penalti sejumlah gaji selama periode waktu yang belum dijalankan berdasarkan PKWT. Sebagai contoh, Karyawan dengan status PKWT selama 1 tahun mengundurkan diri pada bulan ke 5 ia bekerja, oleh karenanya ia harus membayar penalti sejumlah gajinya selama 7 bulan (sisa waktu pada PKWT yang belum dijalankan). 

Semoga penjelasan kami membantu anda, apabila terdapat hal-hal yang hendak ditanyakan kembali kepada kami untuk dapat langsung menyampaikannya melalui fitur chat pada website kami atau menghubungi admin kami pada Instagram kami di @legalku.

Artikel Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan hanya sebatas dokumen formalitas, tetapi juga merupakan fondasi yang kokoh dalam membangun citra bisnis yang solid dan terpercaya. Dalam artikel ini, kita akan menggali betapa pentingnya NIB dalam membentuk citra bisnis yang kuat dan menarik bagi pelanggan dan mitra bisnis.
Bisnis

Pentingnya NIB dalam Membangun Citra Bisnis yang Kuat

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki NIB bukanlah pilihan, melainkan keharusan. NIB bukan hanya sebagai simbol kelegalan, tetapi juga sebagai aset berharga dalam membangun citra bisnis yang kuat, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan memiliki NIB, Anda tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi bisnis Anda, tetapi juga membuka pintu untuk pertumbuhan dan kesempatan yang lebih luas di pasar.

Baca »

JENIS- JENIS CYBER CRIME DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejaha

Baca »
Dalam era digital yang terus berkembang, banyak perusahaan dan pebisnis telah beralih ke model kerja yang lebih fleksibel dengan menggunakan virtual office. Virtual office merupakan solusi modern yang memungkinkan tim bekerja dari berbagai lokasi tanpa batasan geografis. Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana virtual office dapat membantu mengoptimalkan produktivitas bisnis Anda.
Virtual Office

Mengoptimalkan Produktivitas Bisnis Anda dengan Virtual Office

Dengan menggunakan virtual office, bisnis dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kerja mereka. Dengan memanfaatkan teknologi dan alat komunikasi yang tepat, tim dapat tetap terhubung dan berkolaborasi secara efisien, sementara bisnis dapat menghemat biaya operasional. Dengan demikian, virtual office dapat menjadi solusi yang ideal bagi bisnis yang ingin mengoptimalkan produktivitas dan kesuksesan mereka.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI