Perjanjian kerja untuk penuhi hak karyawan kamu

Beberapa waktu lalu, terdapat kabar kurang menyenangkan terkait dengan start-up besar yang ada di Indonesia. Start-up yang bergerak di bidang e-commerce ini melakukan PHK secara massal kepada karyawannya. terhitung lebih dari 150 orang terkena dampaknya. Timeline media sosial dipenuhi dengan postingan teman atau kerabat yang terkena dampak PHK, yang tidak kena PHK, atau sekedar membahas kasus PHK nya itu sendiri. Terdapat juga beberapa orang yang inisiatif membuatkan list menggunakan spreadsheet untuk menghubungkan antara perusahaan yang sedang membutuhkan karyawan/kandidat dengan para karyawan yang terkena PHK tersebut.

Tentunya hal ini mengejutkan baik dari karyawan yang terdampak, karyawan yang tidak terdampak maupun siapapun yang membaca berita ini. Banyak yang menyayangkan keputusan yang diambil oleh raksasa start-up satu ini. Namun, apakah hal ini terjadi karena tidak adanya kontrak yang jelas? atau karena kebijakan secara sepihak saja?

Kenalan sama perjanjian Kerja

Dari kasus yang telah disebutkan, ada baiknya kita mengenal soal perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak hal ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Tujuan dari Perjanjian Kerja

Tujuan utama dari perjanjian kerja adalah untuk memastikan bahwa antara kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan dalam satu pemahaman apa yang akan mereka dapatkan dalam bekerja. Memiliki kontrak yang tertulis jelas dan kebijakan yang jelas akan sangat penting untuk segala lini bisnis, Perjanjian kerja membantu perusahaan untuk mengorganisir karyawan secara efektif dan memberikan perlindungan ke mereka. Selain itu, dengan adanya perjanjian kerja, hak karyawan akan tetap bisa terpenuhi dan apabila perusahaan menginginkan perubahan terhadap perjanjian kerja yang telah dibuat, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Bagaimana Legalku membantu terkait perjanjian kerja?

Di Legalku, melalui bantuan staf professional kami dapat melakukan drafting dan juga membuat kontrak dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu, dan tidak lupa juga untuk memastikan bahwa  Perjanjian Kerja tersebut sudah mengikuti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga baik Perusahaan dan Karyawan sudah terlindungi dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Artikel Lainnya

Lindungi Rahasia Bisnis Anda dengan Pasal Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja

Saat memulai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, perjanjian kerja merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja tersebut. Di mana, kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berfungsi untuk melindungi para pihak, baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri karena hak dan kewajiban masing-masing pihak tertulis jelas beserta hal-hal yang dapat mengakhiri hubungan kerja.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI