Ditengah kondisi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta tempo hari mengakibatkan segudang permasalahan hukum, salah satu permasalahan utama yakni dalam hal penerbitan akta notaris atau pengambilan sumpah yang harus dihadapan notaris itu sendiri.
Berikut adalah penjelasan singkat yang disadur dari pengurus pusat ikatan notaris, “Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) mengatakan terkait pelaksanaan work from home bukan bentuk pelanggaran Pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula khusus sebagaimana tercantum dalam himbauan ini.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Yualita Widyadhari selaku Ketua Umum dan Tri Firdaus Akbarsyah selaku Sekretaris Umum mengeluarkan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor 67/36-III/PP-INI/2020. Hal ini disampaikan dalam situs resminya, Senin (23/3) lalu. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus daerah dan seluruh anggota INI di Indonesia. Menindaklanjuti surat terdahulu Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, berkenaan dengan itu, kami mengimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ketiga, kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut :
- Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan.
- Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan.
- Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.
Keempat, terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperhatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan berkembangnya dinamika dan kondisi sosial di era pandemi , mungkin sudah saatnya sekaligus dijadikan ajang transisi dengan lebih memanfaatkan teknologi untuk bisa tetap melaksanakan kegiatan hukum salah satunya mungkin dengan membuat akta otentik secara online dengan video secara daring. Semoga kita dari kejadian seperti ini kita semua dapat belajar dan berkembang akan permasalahan – permasalahan kedepanya.
[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]