Permasalahan Penerbitan Akta Notaris Akibat PSBB

Ditengah kondisi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta tempo hari mengakibatkan segudang permasalahan hukum,

Ditengah kondisi PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Jakarta tempo hari mengakibatkan segudang permasalahan hukum, salah satu permasalahan utama yakni dalam hal penerbitan akta notaris atau pengambilan sumpah yang harus dihadapan notaris itu sendiri.

Berikut adalah penjelasan singkat yang disadur dari pengurus pusat ikatan notaris,  “Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) mengatakan terkait pelaksanaan work from home bukan bentuk pelanggaran Pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula khusus sebagaimana tercantum dalam himbauan ini.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Yualita Widyadhari selaku Ketua Umum dan Tri Firdaus Akbarsyah selaku Sekretaris Umum mengeluarkan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor 67/36-III/PP-INI/2020. Hal ini disampaikan dalam situs resminya, Senin (23/3) lalu. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus daerah dan seluruh anggota INI di Indonesia. Menindaklanjuti surat terdahulu Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, berkenaan dengan itu, kami mengimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan  social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Ketiga, kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut :

  1. Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan.
  2. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan.
  3. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.

Keempat, terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperhatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan berkembangnya dinamika dan kondisi sosial di era pandemi , mungkin sudah saatnya sekaligus dijadikan ajang transisi dengan lebih memanfaatkan teknologi untuk bisa tetap melaksanakan kegiatan hukum salah satunya mungkin dengan membuat akta otentik secara online dengan video secara daring. Semoga kita dari kejadian seperti ini kita semua dapat belajar dan berkembang akan permasalahan – permasalahan kedepanya.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (Izin PSE) adalah izin yang diperlukan bagi perusahaan atau entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia. Izin ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU ITE, penyelenggara sistem elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti platform e-commerce, layanan aplikasi, portal berita online, dan layanan elektronik lainnya. Izin PSE diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik tersebut memenuhi standar keamanan, melindungi data pengguna, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisnis

Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Secara umum, waktu pelaporan untuk PSE biasanya dilakukan secara berkala, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pelaporan ini dapat mencakup informasi tentang transaksi, keuangan, kepatuhan peraturan, perlindungan konsumen, keamanan data, dan aspek lain dari operasi PSE.

Baca »
Mulai dari peringatan tertulis “surat cinta”, kalo peringatan tertulis berkali-kali gak digubris terbitlah sanksi berat lain yaitu : Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;sampai Pencabutan perizinan berusaha, meliputi : 1. NIB 2. Sertifikat standar;dan/atau Izin
Bisnis

DAPAT TEGURAN “SURAT CINTA” KARNA NGGAK LAPOR LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan dan Semester. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan.

Baca »
Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup's journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.
Bisnis

Complete Guide to Crafting a Startup Term Sheet Strategy

Determining the right term sheet strategy is a crucial step in a startup’s journey. By understanding company objectives, selecting the right investors, and paying attention to important details such as capital structure, valuation, protective clauses, and exit requirements, you can help ensure the long-term success of your company.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI