Pertanyaan:
Halo, Legalku. Saya beberapa tahun terakhir ini memiliki usaha yang basisnya teknologi. Usaha ini pokoknya berjalan melalui aplikasi, dan beberapa layanan yang saya sediakan hanya bisa diakses secara berbayar. Beberapa waktu lalu, saya menemukan bahwa salah satu karyawan saya yang ikut mengembangkan aplikasi tsb. membuat crack version sehingga layanan yang berbayar bisa diakses secara bebas. Kira-kira, bagaimana pertanggungjawaban orang tsb. atas kerugian saya?
Jawaban:
Dalam banyak kasus, kekayaan intelektual adalah aset perusahaan yang paling berharga. Oleh karena itu sangat penting bahwa karyawan perusahaan harus memahami apa saja bentuk kekayaan intelektual dan mengapa hal tersebut harus dilindungi dan ditegakkan. Kekayaan intelektual perusahaan utamanya terdiri dari merek dan logo. Dalam beberapa kasus, kekayaan intelektual terdiri dari formulasi dan segala bentuk rahasia dagang lainnya. Dalam kasus lain, kekayaan intelektual itu terdiri dari teknologi atau perangkat lunak, seperti halnya dengan perusahaan yang Anda jalankan.
Apakah karyawan Anda ini merupakan pegawai kontrak, tetap, atau bahkan pekerja lepas (freelance)? Karena masing-masing pertanggungjawabannya akan berbeda.
Pertama-tama, kesepakatan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual dicantumkan dalam perjanjian kerja, baik waktu tertentu (pegawai kontrak) maupun waktu tidak tertentu (pegawai tetap), peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketika diatur bahwa setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh karyawan menjadi hak mutlak dari perusahaan, maka perusahaan berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang tersebut.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 161 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dikatakan bahwa “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Pertanggungjawaban pekerja yang melanggar perjanjian kerja, baik secara sengaja maupun lalai, dapat berupa denda yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam Pasal 51 ayat (1) PP Pengupahan, denda dan ganti rugi di antaranya diperhitungkan dalam pengupahan pekerja. Pemotongan untuk denda dan ganti rugi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, ganti rugi dilakukan terhadap pekerja yang secara sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian bagi pengusaha atau perusahaan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, pekerja yang mengakibatkan kerugian wajib mengganti kerugian atas perbuatannya tersebut.
Software atau perangkat lunak maupun aplikasi termasuk kekayaan intelektual jenis hak cipta. Dalam hukum yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran atas hak cipta termasuk dalam kategori delik aduan, dimana pelanggaran hukum terkait hak cipta baru dapat diproses secara litigasi jika diadukan oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini perusahaan Anda. Namun, alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme administratif yang ada terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi.