Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Pada dasarnya RUPS memiliki hak dan suara untuk menentukan bidang usaha, agenda, serta visi dan misi dari sebuah Perseroan Terbatas. Seluruh hal yang dapat ditentukan oleh RUPS akan dijalankan oleh direktur dan diawasi juga oleh komisaris.

 

Lalu kapan RUPS harus dilakukan?

RUPS terdiri atas RUPS Tahunan serta RUPS lainnya. Jika merujuk ke RUPS tahunan maka selambat-lambatnya perlu dilakukan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan Terbatas. Namun apabila ada keperluan lain yang mendesak, RUPS dapat diselenggarakan kapan saja dengan mempertimbangkan urgensi permasalahan dalam Perseroan Terbatas.

 

Agenda apa saja yang dibahas dalam RUPS Tahunan?

Dalam RUPS Tahunan, direktur Perseroan Terbatas menyampaikan laporan yang telah dibahas dan disetujui oleh dewan komisaris. Setidaknya dalam RUPS Tahunan perlu membahas:

  • Laporan Keuangan
  • Laporan kegiatan Perseroan
  • Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Rincian masalah pada tahun buku
  • Nama Direktur dan Komisaris
  • Gaji dan tunjangan para direktur dan komisaris

 

Lalu, apa manfaat dari RUPS Tahunan?

Dengan diadakannya RUPS Tahunan, maka organ RUPS dapat mengetahui seluruh kegiatan dalam perseroan terbatas, mulai dari cara bisnis, laporan keuangan, serta permasalahan yang muncul. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan hal yang perlu ditingkatkan dalam tahun buku berikutnya.

 

Untuk pembahasan lebih lanjut dan sistem pelaksanaan RUPS dapat menghubungi tim legalku ya.

Artikel Lainnya
Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda
Retainer Legal

Memahami Retainer Legal: Solusi Praktis untuk Perlindungan Hukum Bisnis Anda

Retainer legal adalah solusi praktis untuk perusahaan yang ingin memastikan akses terus-menerus ke layanan hukum dengan biaya tetap. Dengan retainer legal, perusahaan mendapatkan nasihat hukum yang konsisten, mengelola biaya dengan lebih baik, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pengacara yang memahami bisnis mereka. Retainer legal membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, perwakilan hukum dalam sengketa, serta memberikan nasihat rutin yang esensial untuk operasional bisnis yang aman dan sesuai hukum.

Baca »
Pendirian Perusahaan Cepat dan Mudah Bersama Legalku
Pendirian Perusahaan

Pendirian Perusahaan Cepat dan Mudah Bersama Legalku

Memulai bisnis tidak harus rumit dengan Legalku. Kami menawarkan solusi cepat dan efisien untuk mendirikan perusahaan, mulai dari pendaftaran hingga dokumen legalitas yang diperlukan. Dengan bantuan tim ahli kami, proses pendirian perusahaan Anda akan berjalan lancar, menghemat waktu, dan mempermudah akses ke peluang bisnis. Hubungi Legalku untuk memulai langkah bisnis Anda dengan dukungan profesional kami.

Baca »
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI