Pertanyaan:
Hai Legalku. Ingin bertanya mengenai BPJS. Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali diturunkan harganya. Dan iuran perusahaan atas BPJS Ketenagakerjaan akan diberi diskon juga ya kabarnya? Apakah kebijakannya sudah berlaku? Terima kasih.
Jawaban:
Pada awal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diramaikan dengan diberlakukannya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan, yaitu seharga 160 ribu Rupiah untuk Kelas I, 110 ribu Rupiah untuk Kelas II, dan 42 ribu Rupiah untuk Kelas III. Hal ini sesuai dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan kenaikan iuran bulanan tersebut. Permohonan tersebut dikabulkan pada Putusan MA No. 7/P/Hum/2020. Di tengah-tengah darurat kesehatan seperti sekarang ini, tidak dipungkiri banyak permasalahan ketenagakerjaan yang muncul sebagai dampak dari bencana ini. Setidak-tidaknya, ada 110 ribu perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS.
Nah, merespon permohonan tersebut, Pemerintah benar merencanakan untuk memberikan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan sebesar 90%. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan keringanan perpanjangan masa pembayaran, sehingga bisa dilunaskan selama 3 bulan berikutnya, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK), kematian (JK), dan pensiun (JP).
Beberapa fasilitas yang diberikan selama 3 bulan tersebut untuk JKK sebanyak 2,6 triliun Rupiah, JKM sebesar 1,3 triliun Rupiah, dan jaminan pensiun sebesar 8,74 triliun Rupiah. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan diperkuat dalam rancangan peraturan pemerintah, di mana iurannya mencapai 12 triliun Rupiah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya secara layak kepada para pekerjanya.
Kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diputuskan secara resmi, sehingga dalam pelaksanaannya pun belum ada kepastian hukum. Simak terus berita-berita ter-update untuk mendapatkan info yang terkini. Terima kasih atas pertanyaannya.
[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]