Potongan Harga Iuran Bulanan BPJS Ketenagakerjaan

Pada awal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diramaikan dengan diberlakukannya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan,

Pertanyaan:

Hai Legalku. Ingin bertanya mengenai BPJS. Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali diturunkan harganya. Dan iuran perusahaan atas BPJS Ketenagakerjaan akan diberi diskon juga ya kabarnya? Apakah kebijakannya sudah berlaku? Terima kasih.

Jawaban:

Pada awal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diramaikan dengan diberlakukannya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan, yaitu seharga 160 ribu Rupiah untuk Kelas I, 110 ribu Rupiah untuk Kelas II, dan 42 ribu Rupiah untuk Kelas III. Hal ini sesuai dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan kenaikan iuran bulanan tersebut. Permohonan tersebut dikabulkan pada Putusan MA No. 7/P/Hum/2020. Di tengah-tengah darurat kesehatan seperti sekarang ini, tidak dipungkiri banyak permasalahan ketenagakerjaan yang muncul sebagai dampak dari bencana ini.  Setidak-tidaknya, ada 110 ribu perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS.

Nah, merespon permohonan tersebut, Pemerintah benar merencanakan untuk memberikan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan sebesar 90%. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan keringanan perpanjangan masa pembayaran, sehingga bisa dilunaskan selama 3 bulan berikutnya, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK), kematian (JK), dan pensiun (JP).

Beberapa fasilitas yang diberikan selama 3 bulan tersebut untuk JKK sebanyak 2,6 triliun Rupiah, JKM sebesar 1,3 triliun Rupiah, dan jaminan pensiun sebesar 8,74 triliun Rupiah. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan diperkuat dalam rancangan peraturan pemerintah, di mana iurannya mencapai 12 triliun Rupiah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya secara layak kepada para pekerjanya.

Kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diputuskan secara resmi, sehingga dalam pelaksanaannya pun belum ada kepastian hukum. Simak terus berita-berita ter-update untuk mendapatkan info yang terkini. Terima kasih atas pertanyaannya.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Lainnya
LKPM, atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal, adalah laporan wajib bagi perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan menengah. Laporan ini memberikan gambaran tentang aktivitas penanaman modal perusahaan dan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. LKPM disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bisnis

Memahami LKPM untuk Perusahaan Menengah di Indonesia

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah komponen vital dalam menjalankan bisnis di Indonesia, terutama bagi perusahaan menengah yang sedang berkembang. LKPM bukan hanya sekedar kewajiban administratif yang harus dipenuhi, tetapi juga sebuah alat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi investasi, transparansi dalam operasional bisnis, dan akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan.

Bagi perusahaan menengah, menyusun dan menyampaikan LKPM dapat menjadi tugas yang menantang, mengingat kompleksitas dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, memahami dan mematuhi kewajiban ini dapat membuka peluang besar, seperti akses ke berbagai insentif pemerintah dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor dan regulator.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang apa itu LKPM, mengapa laporan ini penting bagi perusahaan menengah, dan bagaimana perusahaan dapat menyusun laporan yang efektif untuk memastikan kepatuhan serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Baca »
LKPM itu apa sih? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan. LKPM sifatnya wajib lho legalmates! Sesuai Pasal 7 poin c PBKPM No.14/2017. Kalau misalkan Penanam Modal gak ngelaporin LKPM nya dalam beberapa periode, bakal dikenakan sanksi administrasi dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin. TERUS KALO WLKP? Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban pelaku usaha untuk membuat laporan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada suatu kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib melaporkan WLKP selambat-lambatnya 30 hari sebelum perusahaan didirikan atau aktif dan 30 hari sebelum perusahaan dibubarkan.
LKPM

Sudah tau perbedaan kedua laporan ini? WLKP & LKPM

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 menjelaskan pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, mengalihkan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan.

Baca »
The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable.
Bisnis

Clarifying Capital Requirements for PT PMAs

The Indonesian Ministry of Investment, represented by the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM), enacted BKPM Regulation No. 4 of 2021 on Licensing Guidelines and Procedures, which became effective on June 2, 2021. This regulation introduced a revised minimum paid-up capital requirement for Foreign Direct Investment Companies (PT PMA), stipulating that it must exceed IDR 10 billion per five-digit Indonesia Standard Industrial Classification (KBLI) business field and per project location, with certain exemptions applicable.

Baca »
CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bisnis

Aturan Pajak yang Harus Ditaati CV

CV memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi, baik dalam hal perpajakan maupun operasional. Dalam mengelola CV, pemahaman yang mendalam terhadap kewajiban-kewajiban ini menjadi sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI