Skip to content
[language-switcher]
"Pada awal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diramaikan dengan diberlakukannya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan,"

Pertanyaan:

Hai Legalku. Ingin bertanya mengenai BPJS. Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali diturunkan harganya. Dan iuran perusahaan atas BPJS Ketenagakerjaan akan diberi diskon juga ya kabarnya? Apakah kebijakannya sudah berlaku? Terima kasih.

Jawaban:

Pada awal tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diramaikan dengan diberlakukannya kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan, yaitu seharga 160 ribu Rupiah untuk Kelas I, 110 ribu Rupiah untuk Kelas II, dan 42 ribu Rupiah untuk Kelas III. Hal ini sesuai dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan kenaikan iuran bulanan tersebut. Permohonan tersebut dikabulkan pada Putusan MA No. 7/P/Hum/2020. Di tengah-tengah darurat kesehatan seperti sekarang ini, tidak dipungkiri banyak permasalahan ketenagakerjaan yang muncul sebagai dampak dari bencana ini.  Setidak-tidaknya, ada 110 ribu perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS.

Nah, merespon permohonan tersebut, Pemerintah benar merencanakan untuk memberikan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 bulan sebesar 90%. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan keringanan perpanjangan masa pembayaran, sehingga bisa dilunaskan selama 3 bulan berikutnya, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK), kematian (JK), dan pensiun (JP).

Beberapa fasilitas yang diberikan selama 3 bulan tersebut untuk JKK sebanyak 2,6 triliun Rupiah, JKM sebesar 1,3 triliun Rupiah, dan jaminan pensiun sebesar 8,74 triliun Rupiah. Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan diperkuat dalam rancangan peraturan pemerintah, di mana iurannya mencapai 12 triliun Rupiah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya secara layak kepada para pekerjanya.

Kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diputuskan secara resmi, sehingga dalam pelaksanaannya pun belum ada kepastian hukum. Simak terus berita-berita ter-update untuk mendapatkan info yang terkini. Terima kasih atas pertanyaannya.

[/tatsu_text][/tatsu_column][/tatsu_row][/tatsu_section]

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X