Apa itu Hak Cipta? Ini Prosedur Mengurus Hak Cipta di Indonesia!

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Prosedur Hak Cipta

Berbicara tentang apa saja Prosedur Hak Cipta kita kenalan dulu yuk sama pengertiannya!

Hak Cipta sebenarnya bersifat automatic protection yang berarti hak cipta sudah dilindungi tanpa perlu adanya pendaftaran secara formal, jadi hak cipta tidak perlu didaftarkan. 

Tapi! Mencatatkan copyright memiliki keuntungan sendiri lho, ketika terjadi sengketa mengenai suatu ciptaan, pihak yang mencatatkan hak ciptanya atas ciptaan tersebut dapat menggunakan Sertifikat  Hak Cipta sebagai alat bukti awal dalam sengketa. 

Baca juga : 3 Alasan Perlindungan HKI itu Penting untuk Bisnis Lebih Aman

BICARA TENTANG HAK CIPTA, APA ITU HAK CIPTA?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rangka perwujudan perlindungan atas ciptaan seseorang, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas ciptaannya, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU HC). Hak moral adalah hak yang melekat seumur hidup pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya (Pasal 5 ayat (1) UU HC).

Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta sesuaikan dengan jenis ciptaan untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (Pasal 8 dan 58 – 60 UU HC).

BERAPA LAMA PERLINDUNGAN HAK CIPTA?

Di Indonesia, jangka waktu perlindungannya sebenarnya berbeda tergantung jenis Ciptaan. Terhadap karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif seperti lagu, buku, drama, adalah semasa hidup penciptanya ditambah 70 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan/ dipublikasikan/dibuat untuk karya eperti fotografi, sinematografi, program komputer dan untuk karya seni terapan adalah 25 tahun sejak dipublikasi. 

JENIS PELANGGARAN

Berdasarkan UU HC, tindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran adalah tindakan seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut. 

Contoh Pelanggaran terhadap Hak Moral dari HC (Pasal 5 ayat (1)) : 

  1. Jenis pelanggaran : Tidak mencantumkan nama pencipta atau nama alias pencipta atas pengguna penciptanya Contoh : Mengupload foto hasil jepretan milik orang lain di internet, tanpa menyertakan sumber dan/atau nama pemilik foto
  2. Jenis pelanggaran : Mengubah judul dan anak judul ciptaan
  3. Contoh : Seorang penyanyi mendapatkan izin untuk menyanyikan kembali lagu lawan, tetapi ia melakukan perubahan judul lagu, sebab menurutnya perubahan judul yang ia lakukan lebih relevan di jaman sekarang.
  4. Jenis pelanggaran : Mengubah ciptaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik melalui distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta.
    Contoh :Seorang penulis buku dongeng anak-anak melakukan pengubahan alur cerita Kancil dan Buaya dengan memodifikasi karakter kancil yang tidak lagi licik dan memotong beberapa bagian cerita yang dianggap memberikan pembelajaran yang tidak baik di masyarakat.

Sedangkan, untuk tindakan yang termasuk melanggar hak ekonomi adalah seseorang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta (Pasal 9 ayat (2) UU HC).

Contoh pelanggaran terhadap Hak Ekonomi HC beserta sanksinya (Pasal 9 ayat(1) dan 113 UU HC : 

  1. Jenis Pelanggaran : Menerbitkan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya. Contoh : Menyebarluaskan buku suatu penulis dengan menguploadnya ke situs/ platform tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis.
  2. Jenis pelanggaran : Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya. Contoh : Merekam film di bioskop menggunakan alat perekam. Sanksinya : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar. Apabila terjadi pembajakan, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar.

PROSEDUR HAK CIPTA APA SAJA?

  1. Registrasi Akun hakcipta.dgip.go.id
    Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register Data yang harus diisi antara lain; e-mail, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon.
  2. Mengunggah Berkas Karya
    Setelah registrasi, pencipta karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya.
  3. Melakukan Pembayaran
    Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan dan berbeda-beda tergantung jenis karya. Daftar biaya pengurusannya dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  4. Verifikasi
    Kemudian, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi karya yang didaftarkan.
  5. Persetujuan
    Jika karya telah lolos tahapan verifikasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pencipta.
  6. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
    Tahapan akhir adalah penerbitan sertifikat dan dapat mengunduh sertifikat melalui akun  yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur Hak Cipta, konsultasikan dengan Legalku yuk! Legalku dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pencatatan untuk Hak Cipta dimanapun domisili kamu, pengajuan pencatatan Hak Cipta dapat kami bantu secara online. Ingin tau tentang Legalku? Kunjungi kami di Instagram Legalku atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864. 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Artikel Lainnya
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) memiliki peran yang sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Melalui berbagai program pelatihan dan kursus yang diselenggarakan, LKP membuka peluang bagi individu untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam berbagai bidang. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara lebih mendalam peran penting LKP dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.
Bisnis

Peran Penting LKP dalam Membangun Sumber Daya Manusia yang Kompeten

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Melalui berbagai program pelatihan dan kursus yang diselenggarakan, LKP membantu individu untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan mereka, serta memfasilitasi pengembangan karir dan meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.

Baca »
Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.
Bisnis

Seberapa Penting Due Diligence untuk Perusahaan?

Due diligence adalah prosedur komprehensif yang dilakukan secara proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi dan memahami potensi risiko yang berkaitan dengan bisnisnya. Proses ini biasanya dilakukan oleh konsultan yang memiliki sertifikasi khusus untuk memeriksa kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Baca »
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.
Bisnis

Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Mengenai PT Perorangan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak pengusaha yang memilih untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Perorangan. PT Perorangan, menurut UU Cipta Kerja, adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Direktur untuk memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro dan kecil.

Baca »

Paten sebagai objek fidusia

Terminologi mengenai fidusia juga lumrah dijelaskan sebagai penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam bahasa belanda fidusia diartikan Fiduciare Eigindom Overdracht.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI