Skip to content
[language-switcher]

Berbicara tentang apa saja Prosedur Hak Cipta kita kenalan dulu yuk sama pengertian Hak Cipta!

Hak Cipta sebenarnya bersifat automatic protection yang berarti hak cipta sudah dilindungi tanpa perlu adanya pendaftaran secara formal, jadi hak cipta tidak perlu didaftarkan. 

Tapi! Mencatatkan Hak Cipta memiliki keuntungan sendiri lho, ketika terjadi sengketa mengenai suatu ciptaan, pihak yang mencatatkan hak ciptanya atas ciptaan tersebut dapat menggunakan Sertifikat  Hak Cipta sebagai alat bukti awal dalam sengketa. 

Baca juga : 3 Alasan Perlindungan HKI itu Penting untuk Bisnis Lebih Aman

BICARA TENTANG HAK CIPTA, APA ITU HAK CIPTA?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rangka perwujudan perlindungan atas ciptaan seseorang, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas ciptaannya, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU HC). Hak moral adalah hak yang melekat seumur hidup pencipta untuk mempertahankan integritas dan/atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya (Pasal 5 ayat (1) UU HC).

Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta sesuaikan dengan jenis ciptaan untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (Pasal 8 dan 58 – 60 UU HC).

Prosedur Hak Cipta

Images : Freepik

BERAPA LAMA PERLINDUNGAN HAK CIPTA?

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan Hak Cipta berbeda tergantung jenis Ciptaan. Terhadap karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif seperti lagu, buku, drama, adalah semasa hidup penciptanya ditambah 70 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan/ dipublikasikan/dibuat untuk karya eperti fotografi, sinematografi, program komputer dan untuk karya seni terapan adalah 25 tahun sejak dipublikasi. 

 

JENIS PELANGGARAN HAK CIPTA APA SAJA?

Berdasarkan UU HC, tindakan yang termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta adalah tindakan seseorang yang melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut. 

Contoh Pelanggaran terhadap Hak Moral dari Hak Cipta (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta) : 

  1. Jenis pelanggaran : Tidak mencantumkan nama pencipta atau nama alias pencipta atas pengguna penciptanya Contoh : Mengupload foto hasil jepretan milik orang lain di internet, tanpa menyertakan sumber dan/atau nama pemilik foto
  2. Jenis pelanggaran : Mengubah judul dan anak judul ciptaan
  3. Contoh : Seorang penyanyi mendapatkan izin untuk menyanyikan kembali lagu lawan, tetapi ia melakukan perubahan judul lagu, sebab menurutnya perubahan judul yang ia lakukan lebih relevan di jaman sekarang.
  4. Jenis pelanggaran : Mengubah ciptaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik melalui distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta.
    Contoh :Seorang penulis buku dongeng anak-anak melakukan pengubahan alur cerita Kancil dan Buaya dengan memodifikasi karakter kancil yang tidak lagi licik dan memotong beberapa bagian cerita yang dianggap memberikan pembelajaran yang tidak baik di masyarakat.

Sedangkan, untuk tindakan yang termasuk melanggar hak ekonomi adalah seseorang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta (Pasal 9 ayat (2) UU HC).

Contoh pelanggaran terhadap Hak Ekonomi Hak Cipta beserta sanksinya (Pasal 9 ayat(1) dan 113 UU Hak Cipta : 

  1. Jenis Pelanggaran : Menerbitkan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinannya.Contoh : Menyebarluaskan buku suatu penulis dengan menguploadnya ke situs/ platform tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis.
  2. Jenis pelanggaran : Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya.Contoh : Merekam film di bioskop menggunakan alat perekam. Sanksinya : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar. Apabila terjadi pembajakan, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar.

 

PROSEDUR HAK CIPTA APA SAJA?

  1. Registrasi Akun hakcipta.dgip.go.id
    Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register Data yang harus diisi antara lain; e-mail, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon.
  2. Mengunggah Berkas Karya
    Setelah registrasi, pencipta karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya.
  3. Melakukan Pembayaran
    Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus hak cipta. Besar biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis karya. Daftar biaya pengurusan hak cipta dapat dilihat melalui laman resmi  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  4. Verifikasi
    Kemudian, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi karya yang didaftarkan.
  5. Persetujuan
    Jika karya telah lolos tahapan verifikasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pencipta.
  6. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
    Tahapan akhir adalah penerbitan sertifikat hak cipta. Pencipta dapat mengunduh sertifikat melalui akun hak cipta yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur Hak Cipta, konsultasikan dengan Legalku yuk! Legalku dapat membantu kamu melindungi aset kekayaan intelektual melalui pencatatan untuk Hak Cipta dimanapun domisili kamu, pengajuan pencatatan Hak Cipta dapat kami bantu secara online. Ingin tau tentang Legalku? Kunjungi kami di Instagram Legalku atau langsung hubungi kami yuk di +6282184138864. 

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!

X