Punya Bisnis kuliner perlu Sertifikat Laik Hygiene? Ini 4 Benefitnya!

Hygiene sanitasi makanan merupakan usaha untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Usaha peningkatan Hygiene dan sanitasi penting dilakukan guna menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait usaha rumah makan dan restoran ini.

Perkembangan bisnis yang cukup pesat di tahun 2022 ini menjadi peluang emas untuk para UMKM yang ingin melebarkan bisnisnya khususnya di ranah kuliner, namun untuk membangun usaha tersebut tidak hanya memikirkan produknya saja namun juga kelayakan toko ataupun warung yang akan menjadi pusat dari bisnis kuliner tersebut berjalan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga memberikan sertifikat khusus dengan kelayakan bisnisnya yaitu sertifikat Laik rumah makan/resto.

 

Apa itu Sertifikat Laik Hygiene?

Merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga yang Berwenang seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada yang sudah memenuhi syarat baik dari segi administratif dan Teknis. Persyaratan Administratif yang dimaksud meliputi fotokopi KTP, pas foto, fotokopi sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi pemilik atau pengusaha, denah bangunan dapur, surat penunjukkan tenaga sanitarian (tenaga dengan pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab), fotokopi ijazah tenaga sanitarian, fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan. Sementara itu, persyaratan teknis yang dimaksud meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan juga bahan makanan.

Selain itu, Pemeriksaan Fasilitas sanitasi yang dilakukan juga mencakup sarana fisik bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja, peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan.

 

Dasar Hukum Laik Hygiene?

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, seperti yang tertulis pada Pasal 2 ayat (2) bahwa Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tujuannya agar bisnis dari pelaku usaha memenuhi syarat dan masyarakat sebagai konsumen terlindungi dan merasa nyaman dengan adanya sertifikat laik Hygiene.

 

Cara memperoleh sertifikat Laik Hygiene

Untuk mendapatkan sertifikat Laik Hygiene dibutuhkan beberapa tahapan penting yang bisa kamu lakukan seperti di bawah ini:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada kepala dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan formulir
  2. Kepala dinas Kesehatan Kab/Kota menetapkan tim pemeriksa uji laik Hygiene
  3. Tim pemeriksa lakukan kunjungan dan pemeriksaan untuk menilai baik dari kelaikan persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan baik fisik, kimia, maupun bakteriologis.
  4. Tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala dinas Kesehatan kab/kota.
  5. Sertifikat laik Hygiene dikeluarkan saat pemohon dinyatakan telah memenuhi syarat.

 

Keuntungan menggunakan Sertifikat Laik Hygiene

Dengan adanya sertifikat laik Hygiene untuk resto/rumah makan, tentu saja kelayakan bisnis atau usaha di bidang kuliner dapat memperoleh benefit yang menguntungkan. Tidak hanya untuk konsumen, namun juga untuk perusahaan itu sendiri. Apa saja benefitnya?

  • Membuat bisnis kamu lebih dipercaya

         Dengan memiliki sertifikat laik Hygiene untuk resto atau usaha makanan, maka perusahaan kuliner kamu akan dapat lebih dipercaya oleh konsumen dikarenakan usaha kamu telah melewati berbagai tes atau pengujian yang sudah dilakukan oleh tim

  • Meningkatkan Omset Penjualan

         Dengan bertambahnya kepercayaan konsumen, maka perusahan kamu juga tentunya akan mendatangkan lebih banyak konsumen lain karena telah menjadi kepercayaan konsumen.

  • Menurunkan Resiko Konsumen terserang penyakit

Karena telah mendapatkan sertifikat ini, maka resiko pada konsumen yang terserang penyakit dari makanan kamu akan berkurang. Hal ini terjadi karena pengujian laik Hygiene mencakup juga soal kesehatan makanannya mulai dari penyimpanan bahan baku, hingga penyajian makanannya.

  • Komitmen terhadap keamanan pangan

Dengan memiliki sertifikat Laik Hygiene, kamu berkomitmen menjaga keamanan pangan untuk usaha kamu dan memberikan kelayakan pangan bagi konsumen kalian.

Melalui Legalku, kamu juga bisa membangun bisnis di Bidang kuliner mulai dari Pendirian PT, pendaftaran Merek, hingga pengurusan sertifikat Laik Hygiene. Tidak perlu Khawatir, Konsultasikan dengan kami secara Gratis!

Artikel Lainnya

Legalku Bantu Pengusaha Thailand Dirikan Perusahaan di Indonesia

Event internasional yang menyasar para pengusaha dari industri digital ini dihadiri oleh lebih dari 100 exhibitor dari seluruh Asia. Bekerjasama dengan INTCC (Indonesia-Thai Chamber of Commerce), Indonesia mengirimkan perwakilan 7 startup teknologi dan salah satunya adalah LEGALKU, yang fokus pada persoalan hukum bisnis.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI