Rencana Legalku Usai Kantongi Pendanaan Awal dari UMG Idealab

Sesuai dengan komitmen untuk berinvestasi di 30 startup asal Indonesia, UMG Idealab yang terafiliasi dengan UMG Group Myanmar, kembali mengumumkan penggelontoran dana terbarunya. Kali ini mereka memberikan pendanaan awal untuk startup Legalku Digital
Sesuai dengan komitmen untuk berinvestasi di 30 startup asal Indonesia, UMG Idealab selaku CVC yang terafiliasi dengan UMG Group Myanmar, kembali mengumumkan penggelontoran dana terbarunya. Kali ini mereka memberikan pendanaan awal untuk startup legaltech Legalku Digital.

Tidak disebutkan berapa nilai investasi yang diberikan, namun dana segar ini rencananya akan digunakan oleh Legalku untuk mengembangkan teknologi dan layanan di sisi klien. Startup tersebut memiliki layanan yang membantu pengusaha untuk mendapatkan perizinan usaha, pendirian perusahaan, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Didirikan pada Desember 2017, Legalku telah menjalin kemitraan dengan ratusan mitra yang beranggotakan konsultan hukum, notaris, inkubator, coworking space,virtual office, dan konsultan pajak. Tahun 2020 mendatang Legalku juga memiliki rencana memperluas jangkauan kerja mereka hingga ke 10 kota besar di Indonesia dan akan melakukan ekspansi regional dengan negara Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara yang bakal dikunjungi kuartal tiga 2020 mendatang. Hal ini dilakukannya untuk membantu jauh lebih banyak usaha mikro kecil dan menengah. “Kami pastikan kehadiran kami dapat membantu pengusaha mikro, kecil dan menengah untuk naik tingkat dengan membantu konsultasi legal melalui teknologi, hal ini secara langsung akan meningkatkan potensi pengembangan usaha seperti automasi bisnis dalam franchise, kemitraan ekspor impor, hingga bahkan joint partnership dengan bisnis strategis lain,” kata Founder & CEO Legalku Muhamad Philosophi.

Layanan on-demand hingga SaaS

Saat ini Legalku Digital telah hadir di empat kota besar meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali. Memasuki tahun ketiga, perusahaan mengklaim sudah memiliki sekitar 2500 klien. Sementara itu, lini produk yang dimiliki yaitu berbasis on demand service dan software as a service. Untuk layanan on-demand, perusahaan membantu para UKM perihal perjanjian dan perusahaan asing mendirikan perusahaan di Indonesia. Mengusung teknologi Instant Form dan Document Tracking, pengusaha yang ingin mengurus persoalan legalitas perusahaan dapat dengan mudah mendirikan perusahaan dan mengakses sejauh mana proses perizinan telah berjalan. Sementara itu untuk lini SaaS, perangkat lunak Legalku membantu praktisi hukum seperti kantor hukum dan kantor notaris dalam mengatur operasional usahanya secara digital dengan fitur Project Management, Document Management System, dan E- Invoicing.

 

Artikel Lainnya
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan mereka kepada instansi pemerintah terkait. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah karyawan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, upah, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya. Proses pelaporan WLKP ini biasanya dilakukan secara online melalui portal atau sistem yang disediakan oleh instansi pemerintah terkait. Laporan ini penting karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, dan pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Bisnis

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan atau pengusaha untuk melaporkan data dan informasi terkait ketenagakerjaan kepada instansi yang berwenang, seperti Departemen Ketenagakerjaan atau badan ketenagakerjaan setempat. WLKP bertujuan untuk menciptakan transparansi, pemantauan, dan pemenuhan hak-hak pekerja, serta mendukung perencanaan dan pengembangan kebijakan ketenagakerjaan.

Baca »

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government's commitment to fostering a conducive investment environment. While the term "KITAS" technically stands for "Kartu Izin Tinggal Terbatas," it's noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it's commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we'll maintain the use of the term KITAS.
Bisnis

Understanding KITAS Investor in Indonesia

The KITAS Investor, a specialized immigration product catering to investors venturing into Indonesian businesses, plays a pivotal role in facilitating foreign investments within the country. Serving as a Limited Stay Permit Card, it signifies the Indonesian government’s commitment to fostering a conducive investment environment. While the term “KITAS” technically stands for “Kartu Izin Tinggal Terbatas,” it’s noteworthy that physical cards are no longer issued for this purpose. Instead, it’s commonly referred to as ITAS (Izin Tinggal Terbatas), although for clarity in this discourse, we’ll maintain the use of the term KITAS.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI