Pertanyaan:
Halo legalku , jadi saya selaku pengusaha UMKM yang sekarang usahanya tutup dikarenakan virus corona dan sekarang tetap harus memenuhi kewajiban dalam pemenuhan kredit saya ke bank. Apakah ada langkah hukum bagaimana untuk menghambat atau menunda kredit yang saya harus penuhi? (Hasan Yulianto, Sumedang)
Jawaban:
Corona Virus atau Covid-19 memang memberikan dampak secara ekonomi yang sangat besar khususnya pada usaha – usaha kecil dan menengah atau biasa disebut UMKM. Untuk menangulangi permasalahan tersebut pemerintah melalui lembaga negara nya OJK atau otoritas jasa keuangan. Kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) ditujukan untuk mendorong kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan pertimbangan tersebut OJK selaku pengawas kegiatan perbankan mengeluarkan suatu peraturan untuk menanggulangi permasalahan tersebut yakni dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03 / 2020 tentang, “ Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020) . POJK tersebut menjelaskan beberapa pokok dalam stimulus yang diberikan seperti :
- POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
- Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
- Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
- Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
- Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
- penurunan suku bunga;
- perpanjangan jangka waktu;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
- konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
- Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
Kebijakan dalam resturkturisasi Utang dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan secara khusus dalam Bab III mengenai Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan pada pasal 5. Restrukturisasi utang sebenarnya Diprioritaskan bagi debitur terdampak virus Corona nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik tanpa bertatap muka. Pasal 6 POJK tersebut menjelaskan persyaratan bagi kreditur yang akan mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang harus memenuhi persyaratan antara lain :
- diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam penjelasanya Yang dimaksud dengan “debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah” adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Contoh:
- Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19) serta travel warning beberapa negara;
- Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan
- Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak coronavirus disease 2019 (COVID-19)
Pelaksanaan restrukturisasi dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 5 ayat 2 :
Pelaksanaan restrukturisasi:
- kredit bagi BUK dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum;
- pembiayaan bagi BUS dan UUS dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah;
- kredit bagi BPR dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank perkreditan rakyat; atau
- pembiayaan bagi BPRS dilakukan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah.
Dalam setiap kebijakan restrukturisasj utang maka bank akan melakukan kewajibanya untuk melakukan pelaporan terhadap OJK sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 peraturan tersebut. Pada dasarnya landasan kebijakan Countercyclical dalam restrukturisasi kredit adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi maka dari itu sudah seyogyanya pihak anda dapat mengajukan langkah tersebut kebank / kreditur anda untuk mengupayakan suatu restrukturisasi utang jika memenuhi persyaratan diatas.