Retainer Legal
Retainer legal adalah suatu perjanjian kerja sama antara klien dengan seorang pengacara atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam bentuk pembayaran bulanan atau tahunan. Dalam retainer legal, klien membayar sejumlah uang kepada pengacara atau firma hukum untuk mendapatkan akses ke layanan hukum yang dibutuhkan kapan pun diperlukan. Retainer legal ini secara umum memberikan manfaat kepada klien dengan adanya kepastian biaya dan akses langsung kepada pengacara atau firma hukum untuk konsultasi dan penyelesaian masalah hukum.