Retainer Legal

Retainer legal adalah suatu perjanjian kerja sama antara klien dengan seorang pengacara atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam bentuk pembayaran bulanan atau tahunan. Dalam retainer legal, klien membayar sejumlah uang kepada pengacara atau firma hukum untuk mendapatkan akses ke layanan hukum yang dibutuhkan kapan pun diperlukan. Retainer legal ini secara umum memberikan manfaat kepada klien dengan adanya kepastian biaya dan akses langsung kepada pengacara atau firma hukum untuk konsultasi dan penyelesaian masalah hukum.

Trusted by leading brands

Layanan Retainer Legal

 Retainer legal ini secara umum memberikan manfaat kepada klien dengan adanya kepastian biaya dan akses langsung kepada pengacara atau firma hukum untuk konsultasi dan penyelesaian masalah hukum.

Sekarang, tak perlu repot mengurus dokumen legal sendiri! Dengan Layanan Retainer Hukum, nikmati bantuan komprehensif mulai dari perjanjian hingga opini hukum tanpa harus memiliki tim hukum internal. Fokus pada bisnis Anda, biarkan kami yang mengurusnya. Praktis, efisien, dan tentu saja mendukung kesuksesan perusahaan Anda!

  1. Akses Prioritas: Dengan memiliki retainer legal, klien mendapatkan hak akses prioritas ke pengacara atau firma hukum yang telah disepakati. Ini berarti klien dapat dengan mudah menghubungi pengacara atau firma hukum tersebut untuk mendapatkan konsultasi atau penyelesaian masalah hukum, tanpa harus menunggu antrian atau proses yang rumit.

  2. Kepastian Biaya: Dengan membayar jumlah tertentu pada interval waktu tertentu, klien memiliki kepastian biaya untuk layanan hukum yang diberikan oleh pengacara atau firma hukum. Ini membantu klien dalam merencanakan anggaran dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga saat membutuhkan layanan hukum.

  3. Pengetahuan Mendalam: Pengacara atau firma hukum yang bekerja dalam retainer legal biasanya memiliki pengetahuan mendalam tentang bisnis atau kebutuhan hukum klien. Mereka dapat memberikan saran dan rekomendasi yang lebih baik karena telah mempelajari dan memahami situasi klien secara mendalam.

  4. Pencegahan Masalah Hukum: Dengan memiliki pengacara atau firma hukum yang terlibat secara aktif dalam bisnis atau kegiatan klien, mereka dapat membantu dalam mencegah masalah hukum sebelum terjadi. Mereka dapat memberikan saran tentang kepatuhan hukum, menyusun kontrak atau perjanjian yang menguntungkan, serta memberikan pemahaman tentang risiko hukum yang mungkin dihadapi klien.

  5. Fleksibilitas Layanan: Retainer legal dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien. Misalnya, klien dapat memilih untuk memiliki retainer khusus untuk masalah hukum tertentu atau mendapatkan akses penuh ke layanan hukum yang disediakan oleh pengacara atau firma hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menggunakan dan mengatur layanan hukum sesuai dengan kebutuhan klien.

Dipercaya di seluruh dunia dan digunakan di lebih dari 450 merek dan bisnis terkemuka yang terkenal

“Saya ingin berbagi pengalaman saya yang luar biasa dengan retainer legal dari Legalku. Saya sangat senang dengan layanan yang saya terima dari tim mereka. Mereka telah memberikan solusi hukum yang komprehensif dan membantu saya dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang terkait dengan bisnis saya.

Tim Legalku sangat responsif dan selalu siap membantu dengan pertanyaan atau kebutuhan hukum saya. Mereka memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan bisnis saya, termasuk perizinan, kontrak, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Mereka selalu memberikan saran yang berharga dan membantu saya dalam membuat keputusan yang tepat untuk bisnis saya.

Selain itu, dengan retainer legal, saya merasa tenang karena saya tahu bahwa saya memiliki akses langsung ke layanan hukum yang diperlukan setiap saat. Saya tidak perlu khawatir mencari atau memilih firma hukum baru setiap kali saya menghadapi masalah hukum. Tim Legalku telah menjadi mitra yang handal dan saya merasa sangat terlindungi dengan adanya retainer legal mereka.

Saya sangat merekomendasikan retainer legal dari Legalku kepada siapa pun yang membutuhkan akses ke layanan hukum yang andal dan berkualitas. Tim mereka memiliki profesionalisme yang tinggi, pengetahuan yang mendalam, dan pelayanan pelanggan yang luar biasa. Terima kasih Legalku atas bantuan dan dukungan legal yang luar biasa!”

Miftah, Founder Kimo

Konsultasikan mengenai Retainer Legal

Retainer legal adalah suatu perjanjian kerja sama antara klien dengan seorang pengacara atau firma hukum untuk menyediakan layanan hukum dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam bentuk pembayaran bulanan atau tahunan. Dalam retainer legal, klien membayar sejumlah uang kepada pengacara atau firma hukum untuk mendapatkan akses ke layanan hukum yang dibutuhkan kapan pun diperlukan. 

home (1)
chat (1)
layanan (1)

Ada yang bisa LISA Bantu?

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Berdiri Sejak Tahun 2017, LEGALKU telah membantu lebih dari 12000 pengusaha mikro, kecil dan menengah di 30 Kota  di Indonesia.

Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI