Revolusi Industri 4.0

Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan produksi, yang dijalankan menggunakan internet sebagai penopang utama. Secara sederhana, revolusi industri 4.0 adalah perkembangan teknologi yang menghasilkan perubahan fundamental yang didominasi oleh penggunaan mesin robotic yang memiliki kemampuan bekerja lebih cepat dan memberikan hasil yang berkualitas serta lebih baik.

Keunggulan dari revolusi industri 4.0 yaitu mampu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Perlu diketahui, dalam revolusi industri 4.0 direncanakan akan ada beberapa teknologi yang menjadi pilar utama untuk menghasilkan industri yang bergerak secara digital. Teknologi tersebut adalah sebagai berikut :

Internet of Things (IoT)

adalah sebuah konsep yang menghubungkan semua objek dalam kehidupan sehari-hari diubah ke dalam bentuk internet. Internet of Things terbagi menjadi dua bagian utama yaitu :

  • Kata internet : yang mengatur konektivitas
  • Dan things : yang berarti objek atau perangkat

Manfaat Internet of Things (IoT) adalah sebagai berikut :

  • Konektivitas : yang dimana kita dapat melakukan pengoperasian perangkat secara otomatis hanya menggunakan satu perangkat saja.
  • Efisiensi : yang dimana pengoperasian dapat dijalankan secara cepat dan hemat waktu.
  • Kemudahan : dapat dimiliki oleh sebagian besar masyarakat.

 

Big Data

adalah sekumpulan proses yang terdiri dari volume data yang berjumlah besar yang terstruktur maupun tidak terstruktur serta dapat digunakan dalam dunia bisnis. Big Data digunakan untuk melakukan analisis dalam pengambilan keputusan maupun strategi bisnis yang lebih baik. Big Data memiliki karakteristik sebagai berikut :

  • Volume
  • Kecepatan (velocity)
  • Keberagaman (variety)
  • Validitas (veracity)

Artificial Intelligence (AI)

Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan merupakan sebuah teknologi canggih yang dapat mempelajari segala sesuatu, seperti dalam situasi tertentu dan menyesuaikan tindakannya dengan situasi baru, yang kemudian mengeluarkan deklarasi kontrak yang mempertimbangkan situasi yang dianalisis. Dengan kata lain, AI merupakan sebuah teknologi komputer atau mesin yang memiliki kecerdasan layaknya manusia dan bisa diatur sesuai dengan perintah manusia.

Cloud Computing

adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat pengelolaan data dan aplikasi, dimana pengguna komputer diberikan hak akses untuk menggunakan cloud dengan tujuan mengkonfigurasi server melalui internet. Terdapat tiga jenis model layanan Cloud Computing :

  • Cloud Software as a Service (SaaS)
  • Cloud Platform as a Service (PaaS)
  • Infrastructure as a Service (IaaS)

 

Artikel Lainnya

Penjelasan Hak Terkait dalam Hak Cipta

Di dalam Hak Cipta itu sendiri terdapat hak lain yang dapat disebut sebagai Hak Terkait. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Baca »
Semua Layanan Legalku
LegalDoc

Buat Dokumen Praktis

LegalBizz

Urus Legalitasmu

IUMK

Izin Usaha Praktis

Merek

Terdaftar & Terjamin

Edar BPOM

Aman & Terjamin

PIRT

Majukan Usahamu

Izin PSE

Praktis & Mudah

Izin Apotek

Dapatkan Izinmu

Retainer Legal

Oleh Staf Profesional

Retainer ENP

Menjamin Kemulusan Usahamu

Pajak

Mudah & Aman

Kitas

Untuk Izinmu

Sworn Translator

Penerjemah Tersumpah

PT Singapura

Handal & Terjangkau

PT Perorangan

Untuk Usaha Lebih Aman

Pendirian PT

Majukan Usahamu

Sertifikat Halal

Untuk Usahamu Terjamin

LKPM

Pelaporan Praktis

LegalSIstance

Cepat & Membantu

Sertifikat Standard

Buat Izin Uusahamu

Founders Agreement

Buat Mudah Usahamu

PT PMA

Investor Asing

Agreement

Buat Kesepakatan

Shareholder Agreement

Tidak Perlu Repot

Legal Checkup

Cek Izin Usahamu Disini

NIB

Mulai Izin Usaha

Legalku Q&A
Pendirian PT

PMDN – PMA

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Legal Due Diligent

Majukan Usahamu

Lainnya

Lihat Semua Knowledge Hukum

Voucher Form

Dapatkan voucher potongan harga dengan mengisi form berikut.

*Setelah mengisi Form diatas, kami tidak akan lagi mengirim Pop-Up ini kepadamu :)
*Oh iya Tenang, kami tidak akan melakukan SPAM kok
Check Keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI