Lompat ke konten
"First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."

Pertanyaan : Saya berencana untuk mendaftarkan merek saya, tetapi saat saya mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal HKI, permohonan pendaftaran merek saya ditolak. Alasan penolakan yang saya terima disebutkan terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek saya. Bagaimana hal itu bisa terjadi? padahal setelah saya check bisnis saya menggunakan merek itu duluan daripada merek yang telah terdaftar itu.
Jawaban
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas first to file dalam sistem pendaftaran mereknya. Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Merek, Indonesia menganut dua asas yaitu asas first to file (Konstitusi) dan first to use (Deklaratif). First to File adalah suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan kata lain, merek akan terlindungi apabila telah melakukan permohonan pendaftaran ke pihak yang berwenang yaitu DJKI.  Keuntungan dari diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara first to file yaitu :

  • Apabila terjadi sengketa maka merek yang telah terdaftar akan lebih mudah untuk pembuktiannya.
  • Merek terdaftar telah memiliki bukti otentik yakni sertifikat yang diperoleh dari Direktorat Jenderal HKI.
  • Merek yang telah diajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal HKI akan langsung mendapat perlindungan hukum meskipun belum dikeluarkannya sertifikat.
  • Pengajuan permohonan pendaftaran merek akan mendapat prioritas dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Merek berperan penting dalam bidang industri barang dan jasa, dikarenakan merek menjadi salah satu strategi bisnis untuk memenangkan persaingan bisnis. Oleh karena itu, merek terlebih dahulu harus didaftarkan, agar memperoleh hak eksklusif seperti yang disebutkan diatas, dengan cara memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut :

  • Pemohon harus beritikad baik
  • Merek yang akan didaftarkan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan
  • Tidak deskriptif dan tidak menggunakan kata umum dalam masyarakat

Tujuan dari penerapan first to file ini agar para pemilik merek dapat memperoleh kepastian hukum dan mendapat perlindungan hukum terhadap hak atas mereknya. Berdasarkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, asas first to file atau yang dikenal dengan sistem konstitutif, pihak pemilik merek berhak atas penggunaan merek tersebut dan pihak lain dilarang untuk melakukan pendomplengan ataupun pencurian merek yang telah terdaftar itu. Untuk mengenal lebih dalam terkait first to file, kalian bisa lihat disini

Artikel Terbaru
Ada masalah hukum?

Dapatkan saran dari konsultan hukum Legalku yang berpengalaman

Ingin Legalitas Bisnis Anda Terjamin?

Akurat, praktis, terjangkau. Sesuaikan kebutuhan pendirian dan izin usahamu dengan aturan terbaru.

Semua Layanan Legalku

Legalku Talk

Kami Tersedia 24/7 hanya untuk anda

Affordable Legal Services

Temukan Rencana Sempurna Untuk Urusan Bisnis Anda
Bingung Daftar Pengusaha Kena Pajak?
Kami bisa membantu Anda mulai dari Rp.3,5 Juta

Edit

Pendirian Perusahaan

Anda bebas menentukan pilihan perushaan anda, Bisa dalam bentuk PT atau CV

Pendaftaran Merek

Satu hal yang perlu dipahami adalah, Pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.

Pendaftaran OSS

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.

*Harga yang tercantum diatas adalah harga Paket beserta fasilitas yang anda dapatkan.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik, silahkan hubungi Pusat Bantuan kami untuk lebih lanjut

Masih bingung ?
Check keabsahan Legalitas

Berdasarlan PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas minimal 3 kata dan dilarang menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Format Penulisan: HURUF BESAR.
Contoh: PT LEGALKU DIGITAL TEKNOLOGI

Butuh bantuan?

Legalku Knowledge Base

Pendirian PT

PMDN - PMA

Terkait Investasi

Legalitas Terkait Investasi

HKI

Hak Kekayaan Intelektual

Drafting Agreement

Drafting Agreement

Izin Usaha

Legalitas Izin Usaha

Dengan layanan jarak jauh dari LEGALKU anda dapat dengan mudah berbicara dengan Ahli Hukum kami Tatap Muka.

Maksud kami benar-benar Tatap Muka dengan wajah Asli, Pakar Asli, dan GRATIS tetntunya!